240 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Senin, 09 November 2015 - 17:10 WIB
240 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
240 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, pihaknya terus melakukan usaha terbaik untuk memberikan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri. Ini, termasuk berusaha membebaskan WNI yang terjerat hukum mati.

DIkabarkan, saat ini masih terdapat setidaknya 240 WNI yang terancam hukuman mati. Mayoritas dari mereka yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dan juga kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.

"Indonesia seperti diketahui salah satu prioritas kita adalah memberikan perlindungan kepada WNI kita di luar negeri, dan sebagian dari aspek ini adalah upaya membela WNI yang terancam hukuman mati," ujar juru bicara Kemlu Arrmanantha Nassir pada Senin (9/11).

Diplomat yang kerap disapa Tata itu menuturkan, sejauh ini pemerintah Indonesia sudah berhasil membebaskan 12 WNI dari hukuman mati di Luar Negeri, Terakhir, seorang WNI bernisial EKM berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Dapat kami sampaikan bahwa ini dapat terus dilakukan oleh PWNI dan ada satu berita yang baik bahwa hari ini ada satu WNI yang telah dibebaskan dari hukuman mati sehingga untuk tahun 2015 kita telah berhasil membebaskan 12 WNI dari ancaman hukuman mati," sambungnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5402 seconds (0.1#10.140)