Dipaksa Suami Jadi PSK, Wanita Prancis Sudah Tiduri 2.700 Pria
A
A
A
PARIS - Seorang pria di Prancis memaksa istrinya menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama empat tahun terakhir. Sang istri yang berusia 46 tahun itu sudah tidur dengan 2.700 pria selama empat tahun.
Dengan menjadi mucikari bagi istrinya sendiri, pria Prancis itu mendapatkan penghasilan 5.000 poundsterling atau sekitar Rp103 juta per bulan.
Bisnis prostiusi itu berhasil dibongkar aparat keamanan Prancis. Pasangan yang menikah selama 10 tahun itu ditangkap pada hari Selasa lalu dan sudah menjalani sidang awal kemarin.
Identitas pria berusia 54 tahun itu tidak diungkap pihak kepolisian dan pengadilan karena alasan hukum. Menurut dokumen sidang pengadilan, selama sang istri “melayani” nafsu para pelanggannya, pria itu duduk di luar rumah mereka di Meaux, Paris utara. Dia juga sesekali duduk di mobil bersama anak mereka yang berusia lima tahun.
Jaksa di pengadilan kota setempat, Emmanuel Dupic, mengungkap perilaku tidak wajar pria tersebut. ”Suami memaksa dengan kekuatan psikologis terhadap istrinya, mencegah dia untuk berhenti melayani kebutuhan seksual pelanggan yang kadang-kadang sangat sulit,” kata jaksa Dupic, seperti dikutip Daily Mail, semalam (22/10/2015).
Meski pasangan itu sudah menjalani sidang awal, namun hanya sang suami yang didakwa atas tuduhan menjadi mucikari. Pria tersebut terancam hukuman penjara selama satu dekade.
Di Prancis, prostitusi sejatinya adalah legal. Tapi, dianggap melanggar hukum jika seseorang memaksa orang lain menjadi pemuas nafsu orang-orang demi kepentingan bisnis.
Menurut pengadilan, pria tersebut memanfaatkan empat situs internet dan pesan teks untuk mengatur jadwal klien dengan istrinya. Dia telah dibebaskan dengan jaminan.
Dengan menjadi mucikari bagi istrinya sendiri, pria Prancis itu mendapatkan penghasilan 5.000 poundsterling atau sekitar Rp103 juta per bulan.
Bisnis prostiusi itu berhasil dibongkar aparat keamanan Prancis. Pasangan yang menikah selama 10 tahun itu ditangkap pada hari Selasa lalu dan sudah menjalani sidang awal kemarin.
Identitas pria berusia 54 tahun itu tidak diungkap pihak kepolisian dan pengadilan karena alasan hukum. Menurut dokumen sidang pengadilan, selama sang istri “melayani” nafsu para pelanggannya, pria itu duduk di luar rumah mereka di Meaux, Paris utara. Dia juga sesekali duduk di mobil bersama anak mereka yang berusia lima tahun.
Jaksa di pengadilan kota setempat, Emmanuel Dupic, mengungkap perilaku tidak wajar pria tersebut. ”Suami memaksa dengan kekuatan psikologis terhadap istrinya, mencegah dia untuk berhenti melayani kebutuhan seksual pelanggan yang kadang-kadang sangat sulit,” kata jaksa Dupic, seperti dikutip Daily Mail, semalam (22/10/2015).
Meski pasangan itu sudah menjalani sidang awal, namun hanya sang suami yang didakwa atas tuduhan menjadi mucikari. Pria tersebut terancam hukuman penjara selama satu dekade.
Di Prancis, prostitusi sejatinya adalah legal. Tapi, dianggap melanggar hukum jika seseorang memaksa orang lain menjadi pemuas nafsu orang-orang demi kepentingan bisnis.
Menurut pengadilan, pria tersebut memanfaatkan empat situs internet dan pesan teks untuk mengatur jadwal klien dengan istrinya. Dia telah dibebaskan dengan jaminan.
(mas)