AS Jatuhkan Sanksi Ekonomi pada Anggota ISIS
Rabu, 30 September 2015 - 21:51 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Ekonomi pada Anggota ISIS
A
A
A
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi ekomomi kepada lebih dari 30 orang yang menjadi pemimpin, simpatisan dan afiliasi kelompok ISIS yang ada di seluruh dunia. Sanksi ekonomi ini diharapkan akan membuat kelompok tersebut mengalami kesulitan ekonomi.
Seperti dikutip dari laman Reuters, Rabu (30/9/2015), Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi kepada 15 orang yang diduga simpatisan ISIS. Mereka diduga telah memberikan bantuan teknis, dukungan logistik atau keuangan, dan bekerja sebagai perekrut anggota. Sanksi ini memungkinkan pemerintah AS untuk membekukan aset berupa uang dan barang milik warga AS yang terbukti menjadi anggota ataupun simpatisan ISIS.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memasukkan 10 individu dan lima organisasi yang berfiliasi dengan ISIS dalam daftar teroris asing. Hal ini akan membuat pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi keuangan dan hukum kepada mereka.
Para individu dan kelompok yang dimasukkan oleh AS dalam daftar teroris tersebut berasal dari Inggris, Prancis, Rusia, Pakistan, Afghanistan, dan Indonesia. "Mereka dimasukkan dalam daftar karena sifat gerakan mereka benar-benar menjadi acaman global," ujar seorang pejabat senior.
Menurut sang pejabat, sanksi ekonomi ini sengaja dijatuhkan AS untuk mencegah ISIS menggunakan dana bantuan tersebut untuk membeli senjata dan logistik, dan membuat blok baru yang berasal dari para pendukungnya yang telah berkembang di seluruh dunia.
Dalam daftarnya, Deplu AS memasukan kelompok Negara Islam Khorasan dan kelompok afiliasinya, Mujahidin Indonesia Timur asal Indonesia, dan Jund al-Khilafah di Aljazair. Mereka juga memasukan Jaysh Rijal al-Tariq al Naqshabandi, kelompok teroris yang beroperasi di Irak. Sedangkan individu yang masuk dalam daftar sanksi itu diantaranya adalah Sally Ann Jones, sang Nyonya Teror ISIS asal Inggris.
Seperti dikutip dari laman Reuters, Rabu (30/9/2015), Departemen Keuangan AS telah menjatuhkan sanksi kepada 15 orang yang diduga simpatisan ISIS. Mereka diduga telah memberikan bantuan teknis, dukungan logistik atau keuangan, dan bekerja sebagai perekrut anggota. Sanksi ini memungkinkan pemerintah AS untuk membekukan aset berupa uang dan barang milik warga AS yang terbukti menjadi anggota ataupun simpatisan ISIS.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS memasukkan 10 individu dan lima organisasi yang berfiliasi dengan ISIS dalam daftar teroris asing. Hal ini akan membuat pemerintah AS dapat menjatuhkan sanksi keuangan dan hukum kepada mereka.
Para individu dan kelompok yang dimasukkan oleh AS dalam daftar teroris tersebut berasal dari Inggris, Prancis, Rusia, Pakistan, Afghanistan, dan Indonesia. "Mereka dimasukkan dalam daftar karena sifat gerakan mereka benar-benar menjadi acaman global," ujar seorang pejabat senior.
Menurut sang pejabat, sanksi ekonomi ini sengaja dijatuhkan AS untuk mencegah ISIS menggunakan dana bantuan tersebut untuk membeli senjata dan logistik, dan membuat blok baru yang berasal dari para pendukungnya yang telah berkembang di seluruh dunia.
Dalam daftarnya, Deplu AS memasukan kelompok Negara Islam Khorasan dan kelompok afiliasinya, Mujahidin Indonesia Timur asal Indonesia, dan Jund al-Khilafah di Aljazair. Mereka juga memasukan Jaysh Rijal al-Tariq al Naqshabandi, kelompok teroris yang beroperasi di Irak. Sedangkan individu yang masuk dalam daftar sanksi itu diantaranya adalah Sally Ann Jones, sang Nyonya Teror ISIS asal Inggris.
(esn)