Imbas Tragedi MH17, Rusia Terancam Sanksi

Sabtu, 26 September 2015 - 22:39 WIB
Imbas Tragedi MH17,...
Imbas Tragedi MH17, Rusia Terancam Sanksi
A A A
CANBERRA - Rusia terancam sanksi hukum sebagai buntut jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh di kawasan Ukraina. Pasalnya, Australia akan memanfaatkan momen Sidang Majelis Umum PBB untuk membahas permasalahan tersebut dengan sejumlah negara yang warga negaranya menjadi korban dalam insiden tersebut.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, berharap bisa bertemu dengan sejumlah koleganya dari Belgia, Malaysia, Belanda, dan Ukraina selama Sidang Majelis Umum PBB di New York. Ia akan memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menggalang dukungan dari negara-negara tersebut guna membentuk pengadilan tribunal terhadap tersangka yang menyebabkan jatuhnya pesawat MH17.

Langkah ini pernah ditempuh saat mengadili tersangka asal Libya pelaku pemboman sebuah pesawat Pam Am diatas Lockerbie, Skotlandia, pada tahun 1988, seperti dikutip dari laman IB Times, Sabtu (26/9/2015).

Rusia diduga menjadi pelaku penembakan terhadap pesawat MH17 yang terbang diatas Ukraina pada 17 Juli 2014 lalu. Hal ini dibuktikan setelah ditemukannya bagian dari sistem rudal Rusian di lokasi kejadian.

Meski begitu, hasil akhir dari investigasi yang dilakukan oleh Belanda baru akan dipublikasikan pada 13 Oktober mendatang.
Rusia sendiri membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya dan telah menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi pembentukan pengadilan tribunal untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

Pesawat Malaysia Airline MH17 ditembak jatuh di wilayah yang dikuasai oleh kelompok separatis Ukraina Timur. Insiden itu menewaskan 298 orang dimana 39 diantaranya adalah warga Australia.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0832 seconds (0.1#10.140)