Nyamar Jadi Wanita, Mahasiswa Indonesia Ajak Kencan 7 Pria Australia

Selasa, 22 September 2015 - 18:33 WIB
Nyamar Jadi Wanita,...
Nyamar Jadi Wanita, Mahasiswa Indonesia Ajak Kencan 7 Pria Australia
A A A
CANBERA - Billy Tamawiwy, harus merasakan duduk di kursi pesakitan akibat ulahnya di media sosial. Mahasiswa Indonesia tersebut berpura-pura menjadi wanita di Facebook, dan mencoba mengajak tujuh pria Australia untuk ngamar. Kini pria berusia 23 tahun itu tengah menjalani proses persidangan akibat ulahnya tersebut.

Melansir ABC pada Selasa (22/9/2015), dirinya bahkan dikabarkan telah memperkosa salah seorang korbannya, setelah sebelumnya mengirimi pria tersebut gambar-gambar tidak senonoh. Dalam persidangan yang berlangsung di pengasilan ACT di Canbera, Jaksa Trent Hickey mengatakan, dalam melakukan aksinya, Billy kerap memulai pembicaraan dengan topik umum, sebelum akhirnya mengirimkan informasi dan gambar tak senonoh kepada korbannya."Jika tidak ditanggapi, dia (Billy) akan mengirimkan pesan dengan nada mengancam," ucah Hickey.

"Korban dijebak oleh Billy yang menjanjikan bahwa korban akan berhubungan seksual dengan wanita di akun Facebook palsu itu setelah korban melayani Billy terlebih dahulu," sambungnya.

Keterangan Hickey diperkuat oleh pernyataan salah seorang saksi yang hampir saja menjadi korban Billy. Saksi itu mengatakan mulai curiga dengan tingkah seorang wanita di Facebook, yang tidak lain adalah Billy, yang tiba-tiba langsung mengajaknya berhubungan badan tidak lama setelah mereka berkenalan.

Saksi itu juga menuturkan, dia menerima pertemanan di Facebook dengan Billy dan akun wanita tersebut pada saat bersamaan. Ia menambahkan, postingan di dua akun Facebook itu ternyata mirip, termasuk dalam kesalahan ejaan bahasa Inggrisnya.

Sementara itu, Pengacara Billy, James Lawton mengatakan kepada para juri di persidangan, bawa klienya telah mengakui bahwa dirinya benar telah membuat akun FB palsu itu dan benar telah mengirimkan pesan kepada sejumlah pihak. Tapi, Lawton meminta kepada para juri untuk mempertimbangkan apakah ada unsur suka sama suka dalam dakwaan tindakan pemerkosaan yang dihadapi kliennya.
(aww)
Berita Terkait
Kunjungan Danielle Wood...
Kunjungan Danielle Wood Perkuat Kerja Sama Ekonomi Indonesia–Australia
Cendekiawan Muda RI...
Cendekiawan Muda RI di Australia Sumbang Ide Wujudkan Indonesia 4.0
KJRI Melbourne Benarkan...
KJRI Melbourne Benarkan Ada WNI yang Ditangkap Karena Ngutil Tas Mewah
Kerjasama dengan UNICEF,...
Kerjasama dengan UNICEF, Australia Bantu Penanganan Covid-19 Indonesia
Wasit Yordania Adham...
Wasit Yordania Adham Makhadmeh Pimpin Laga Timnas Indonesia vs Australia
Peringkat Timnas Indonesia...
Peringkat Timnas Indonesia Terpaut Jauh dari Australia, Shin Tae-yong: Kami Tidak Gentar
Berita Terkini
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
16 menit yang lalu
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
1 jam yang lalu
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
1 jam yang lalu
Pasukan Koalisi Pimpinan...
Pasukan Koalisi Pimpinan Arab Saudi Serang Wilayah Houthi Yaman
2 jam yang lalu
Serangan Ekstremis Yahudi...
Serangan Ekstremis Yahudi Meningkat di Tepi Barat, Fatah Salahkan Pemerintah Israel
10 jam yang lalu
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
12 jam yang lalu
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved