Kemlu: Perintah Presiden Jokowi Percepat Izin Jurnalis Asing di RI

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 14:27 WIB
Kemlu: Perintah Presiden Jokowi Percepat Izin Jurnalis Asing di RI
Kemlu: Perintah Presiden Jokowi Percepat Izin Jurnalis Asing di RI
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pada Jumat (28/8/2015) menjelaskan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempercepat pemberian izin bagi wartawan asing yang meliput di Indonesia, termasuk di Papua.

Demikian disampaikan juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nassir. "Pada dasarnya prinsip Kemlu sesuai dengan edaran Presiden pada Mei yang lalu. Yaitu, untuk mempercepat, mempersingkat dan mengurangi berbagai bentuk birokrasi sehingga izin untuk wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke indonesia dapat diberikan lebih cepat, lebih efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," katanya.

Dia mencontohkan salah satu langkah yang diambil untuk mempercepat pembuatan visa bagi wartawan asing yang masuk ke Indonesia. Yakni, semua proses yang awalnya dibebankan ke pemerintah pusat, kini disebar ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Para jurnalis asing yang ingin meliput, kata Arrmanatha, cukup memberikan data-data kepada perwakilan Indonesia di negara masing-masing.

"Untuk mempercepat aplikasi yang sudah lengkap, terlebih dahulu dicek oleh perwakilan, sehingga di Jakarta keperluannya hanya untuk memverifikasi," ujar diplomat Indonesia itu.

"Ini merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan Kemlu dalam konteks proses pemberian izin kepada para wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia," imbuh dia.

(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3781 seconds (0.1#10.140)