Para PSK India Minta Mahkamah Agung Legalkan Prostitusi
Rabu, 22 Juli 2015 - 15:30 WIB
Para PSK India Minta Mahkamah Agung Legalkan Prostitusi
A
A
A
NEW DELHI - Duduk di sebuah bangunan rumah bordil yang dingin, di Ibu Kota Delhi, India, Sunita Devi, 35, memamerkan lipstik merah menanti pelanggannya. Tapi, pekerja seks komersial (PSK) perempuan India itu sejatinya sedang cemas menanti putusan hukum perihal nasib profesinya.
”Kami tidak pergi menghampiri pria, mereka yang datang kepada kami. Kami ingin mencari nafkah dengan martabat seperti halnya profesi lainnya,” kata Devi, yang menegenakan pakaian tradisional India tak jauh dari kawasan lampu merah di kawasan ibu kota yang ramai ketika diwawancarai AFP, Rabu (22/7/2015).
Tak hanya Devi cemas. Tapi, jutaan PSK lainnya sedang harap-harap cemas menunggu putusan Mahkamah Agung India terkait dilegalkannya prostitusi atau tidak di negara itu. Devi dan teman-teman seprofesinya minta agar prostitusi di India dilegalkan.
Tapi, hukum di India dibayang-bayangi hukum kuno warisan kolonial Inggris yang melarang praktik prostitusi. Para PSK itu mengaku sudah lelah menjadi target polisi yang kerap melakukan razia yang pada akhirnya menempatkan mereka dalam kondisi yang lebih buruk dari penjara.
Pada 2013, sekitar 2.800 perempuan dan 4.800 laki-laki ditangkap terkait kasus prostitusi. ”Jangan melihat kita seolah-olah kita adalah penjahat dan jangan menahan klien kami," kata Devi, yang dijual oleh pacarnya setelah dia kawin lari. Dia dijual pacarnya seharga 50 ribu rupee pada seorang pria yang pada akhirnya Devi berurusan dengan seorang germo.
Devi memilih untuk tinggal di rumah bordil, di mana klien membeli token dan memilih wanita yang dikehendaki. Dari profesinya itu, Devi bisa mendapatkan uang 500 rupee atau lebih untuk setiap harinya.
Menurut Havocscope, organisasi yang fokus pada industri pasar gelap di seluruh dunia menyatakan, India memiliki hampir tiga juta PSK. Para aktivis berpendapat, para wanita yang terjun di dunia prostitusi sejatinya bukan pilihan mereka, tapi ketidakberdayaan setelah mereka menjadi korban perdagangan manusia.
”Hukum ini sangat ambigu. Siapa yang memanfaatkan siapa? Wanita yang dibayar atau yang mencari kesenangan?," tanya Tripti Tandon, dari kelompok Lawyers Collective. ”Hukum mengasumsikan bahwa semua pekerja seks yang sebenarnya korban, gagal untuk mengakui hak-hak untuk kehidupan mereka. (Tapi) ada para pekerja seks yang tidak menganggap diri mereka sebagai korban, jadi mengapa memaksakan (hukum) itu pada mereka?.”
”Kami tidak pergi menghampiri pria, mereka yang datang kepada kami. Kami ingin mencari nafkah dengan martabat seperti halnya profesi lainnya,” kata Devi, yang menegenakan pakaian tradisional India tak jauh dari kawasan lampu merah di kawasan ibu kota yang ramai ketika diwawancarai AFP, Rabu (22/7/2015).
Tak hanya Devi cemas. Tapi, jutaan PSK lainnya sedang harap-harap cemas menunggu putusan Mahkamah Agung India terkait dilegalkannya prostitusi atau tidak di negara itu. Devi dan teman-teman seprofesinya minta agar prostitusi di India dilegalkan.
Tapi, hukum di India dibayang-bayangi hukum kuno warisan kolonial Inggris yang melarang praktik prostitusi. Para PSK itu mengaku sudah lelah menjadi target polisi yang kerap melakukan razia yang pada akhirnya menempatkan mereka dalam kondisi yang lebih buruk dari penjara.
Pada 2013, sekitar 2.800 perempuan dan 4.800 laki-laki ditangkap terkait kasus prostitusi. ”Jangan melihat kita seolah-olah kita adalah penjahat dan jangan menahan klien kami," kata Devi, yang dijual oleh pacarnya setelah dia kawin lari. Dia dijual pacarnya seharga 50 ribu rupee pada seorang pria yang pada akhirnya Devi berurusan dengan seorang germo.
Devi memilih untuk tinggal di rumah bordil, di mana klien membeli token dan memilih wanita yang dikehendaki. Dari profesinya itu, Devi bisa mendapatkan uang 500 rupee atau lebih untuk setiap harinya.
Menurut Havocscope, organisasi yang fokus pada industri pasar gelap di seluruh dunia menyatakan, India memiliki hampir tiga juta PSK. Para aktivis berpendapat, para wanita yang terjun di dunia prostitusi sejatinya bukan pilihan mereka, tapi ketidakberdayaan setelah mereka menjadi korban perdagangan manusia.
”Hukum ini sangat ambigu. Siapa yang memanfaatkan siapa? Wanita yang dibayar atau yang mencari kesenangan?," tanya Tripti Tandon, dari kelompok Lawyers Collective. ”Hukum mengasumsikan bahwa semua pekerja seks yang sebenarnya korban, gagal untuk mengakui hak-hak untuk kehidupan mereka. (Tapi) ada para pekerja seks yang tidak menganggap diri mereka sebagai korban, jadi mengapa memaksakan (hukum) itu pada mereka?.”
(mas)