DK PBB Didesak Bentuk Pengadilan Internasional Insiden MH17
A
A
A
KIEV - Negara-negara yang tergabung dalam tim investigasi internasional insiden Malaysia Airlines MH17, mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk membentuk pengadilan pidana internasional. Pengadilan ini ditujukan untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas insiden jatuhnya pesawat nahas tersebut.
Tim yang terdiri dari Australia, Belgia, Malaysia, Belanda dan Ukraina, mengeluarkan desakan ini karena yakin DK PBB memiliki standar yang tinggi untuk mengadili para pelaku penyebab jatuhnya MH17. "Akan menjadi cara terbaik untuk memastikan keadilan bagi para korban dan orang yang mereka cintai," bunyi pernyataan tim invesitgasi.
"Pembentukan pengadilan kriminal internasional di bawah Bab VII Piagam PBB untuk tujuan ini akan mengirim pesan yang jelas bahwa masyarakat internasional tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional oleh membahayakan penerbangan sipil," sambungnya, dalam rilis yang diterima Sindonews pada Kamis (16/7/2015).
"Sebuah pengadilan ditetapkan oleh Dewan akan memastikan dukungan internasional yang luas untuk penuntutan dan akan memaksimalkan prospek mengamankan kerjasama internasional, yang akan diperlukan untuk penuntutan yang efektif," imbuhnya.
Kelima negara itu meminta seluruh anggota DK PBB untuk mendukung usulan yang mereka ajukan tersebut. Menurut mereka, pengadilan ini harus ada untuk untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan mendapatkan hukuman maksimal dan untuk mencegah adanya insiden serupa.
Tim yang terdiri dari Australia, Belgia, Malaysia, Belanda dan Ukraina, mengeluarkan desakan ini karena yakin DK PBB memiliki standar yang tinggi untuk mengadili para pelaku penyebab jatuhnya MH17. "Akan menjadi cara terbaik untuk memastikan keadilan bagi para korban dan orang yang mereka cintai," bunyi pernyataan tim invesitgasi.
"Pembentukan pengadilan kriminal internasional di bawah Bab VII Piagam PBB untuk tujuan ini akan mengirim pesan yang jelas bahwa masyarakat internasional tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional oleh membahayakan penerbangan sipil," sambungnya, dalam rilis yang diterima Sindonews pada Kamis (16/7/2015).
"Sebuah pengadilan ditetapkan oleh Dewan akan memastikan dukungan internasional yang luas untuk penuntutan dan akan memaksimalkan prospek mengamankan kerjasama internasional, yang akan diperlukan untuk penuntutan yang efektif," imbuhnya.
Kelima negara itu meminta seluruh anggota DK PBB untuk mendukung usulan yang mereka ajukan tersebut. Menurut mereka, pengadilan ini harus ada untuk untuk memastikan bahwa mereka yang bertanggung jawab akan mendapatkan hukuman maksimal dan untuk mencegah adanya insiden serupa.
(esn)