Arab Saudi Pancung 100 Orang dalam Enam Bulan
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi telah memancung seorang gembong narkoba asal Suriah. Gembong narkoba itu menjadi terpidana mati ke-100 yang sudah eksekusi dalam enam bulan terakhir.
“Eksekusi berlangsung pada hari Senin di wilayah utara Jawf. Warga Suriah, Ismael al-Tawm menyelundupkan dalam jumlah besar pil amfetamin yang terlarang ke wilayah kerajaan,” kata Kementerian Dalam Negeri Saudi, dalam sebuah pernyataan.
Pria itu dihukum mati berdasarkan hukum Syariah yang berlaku di Saudi. Hukum syariah yang diadopsi Saudi menjalankan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan gembong narkoba. Eksekusi sebagian besar dilakukan di depan publik.
Jumlah 100 orang yang telah dieksekusi itu hasil rekapitulasi sejak akhir 2014 atau sepanjang tahun ini. Kelompok Amnesty International mencatat, jumlah orang yang dieksekusi di Saudi pada tahun ini sangat tinggi. Namun, jumlah itu masih belum melampui jumlah eksekusi tertinggi di Saudi, yakni pada tahun 1995 di mana 192 orang dieksekusi sepanjang tahun itu.
”Hampir setengah dari eksekusi yang dilakukan sepanjang tahun ini telah untuk kasus pelanggaran narkoba, yang tidak diakui hukum internasional sebagai kejahatan paling serius, dan penggunaan hukuman mati karena pelanggaran seperti itu telah melanggar hukum internasional,” bunyi pernyataan Amnesty International, yang dilansir dalam situs resminya semalam.
Christof Heyns pelapor khusus dari Human Right Watch, menyebut eksekusi di negara dengan jumlah penduduk sekitar 29 juta itu sangat tinggi. Dia menilai Saudi telah “melawan arus” ketika negara-negara lain menurunkan jumlah eksekusi. Arab Saudi adalah salah satu dari tiga negara “algojo” di dunia selain China dan Iran.
“Eksekusi berlangsung pada hari Senin di wilayah utara Jawf. Warga Suriah, Ismael al-Tawm menyelundupkan dalam jumlah besar pil amfetamin yang terlarang ke wilayah kerajaan,” kata Kementerian Dalam Negeri Saudi, dalam sebuah pernyataan.
Pria itu dihukum mati berdasarkan hukum Syariah yang berlaku di Saudi. Hukum syariah yang diadopsi Saudi menjalankan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan gembong narkoba. Eksekusi sebagian besar dilakukan di depan publik.
Jumlah 100 orang yang telah dieksekusi itu hasil rekapitulasi sejak akhir 2014 atau sepanjang tahun ini. Kelompok Amnesty International mencatat, jumlah orang yang dieksekusi di Saudi pada tahun ini sangat tinggi. Namun, jumlah itu masih belum melampui jumlah eksekusi tertinggi di Saudi, yakni pada tahun 1995 di mana 192 orang dieksekusi sepanjang tahun itu.
”Hampir setengah dari eksekusi yang dilakukan sepanjang tahun ini telah untuk kasus pelanggaran narkoba, yang tidak diakui hukum internasional sebagai kejahatan paling serius, dan penggunaan hukuman mati karena pelanggaran seperti itu telah melanggar hukum internasional,” bunyi pernyataan Amnesty International, yang dilansir dalam situs resminya semalam.
Christof Heyns pelapor khusus dari Human Right Watch, menyebut eksekusi di negara dengan jumlah penduduk sekitar 29 juta itu sangat tinggi. Dia menilai Saudi telah “melawan arus” ketika negara-negara lain menurunkan jumlah eksekusi. Arab Saudi adalah salah satu dari tiga negara “algojo” di dunia selain China dan Iran.
(mas)