Pakistan Diam-diam Bebaskan 8 Taliban Penembak Malala

Jum'at, 05 Juni 2015 - 13:24 WIB
Pakistan Diam-diam Bebaskan...
Pakistan Diam-diam Bebaskan 8 Taliban Penembak Malala
A A A
ISLAMABAD - Otoritas Pakistan diam-diam membebaskan delapan dari 10 terdakwa kelompok Taliban yang menembak gadis aktivis pendidikan, Malala Yousafzai. Delapan terdakwa ternyata hanya menjalani hukuman beberapa minggu dari hukuman sebenarnya yakni, minimal 25 tahun penjara.

Malala telah menjadi ikon remaja dunia untuk perlawanan terhadan kelompok radikal setelah dia lolos dari maut usai ditembak kepalanya oleh kelompok Taliban ketika dia berusia 14 tahun. Gadis 17 tahun ini ditembak kepalanya oleh Taliban Pakistan gara-gara nekat mengampanyekan pendidikan untuk anak perempuan yang ditentang oleh Taliban.

Keberanian Malala membuatnya menjadi nominator peraih Nobel Perdamaian tahun 2014. Delapan terdakwa penembak Malala, diketahui menjalani sidang rahasia dan dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara beberapa minggu.

Laporan itu diungkap sumber-sumber keamanan senior di Pakistan. Dari 10 terdakwa penembak Malala, hanya dua orang yang dituduh menjadi dalang untuk pembunuhan gadis remaja itu. “Delapan (terdakwa) dibebaskan diam-diam, untuk menghindari keributan media,” kata sumber keamanan di Pakistan.

“Sidang benar-benar tidak kredibel, bahwa tidak ada yang ada yang menyaksikannya. Tapi ada jaksa penuntut umum, hakim, tentara dan terdakwa,” lanjut sumber itu, yang dilansir dari Daily Mail, Jumat (5/6/2015).

”Ini adalah taktik untuk mendapatkan tekanan media dari kasus Malala karena seluruh dunia menginginkan kebenaran untuk sebuah kejahatan. Tapi kenyataannya adalah bahwa, orang-orang dibebaskan, apakah terlibat atau tidak dalam penembakan Malala, masyarakat telah dibohongi,” ujar sumber itu.

Azaad Khan, kepala polisi dari Lembah Swat di mana Malala ditembak di kepalanya saat berada di bus sekolah pada tanggal 9 Oktober 2012, menegaskan bahwa,hanya dua orang yang dihukum. Mereka adalah Izharullah dan Israr ur Rehman.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7883 seconds (0.1#10.140)