Serang dan Perkosa Wanita AS, WNI Diganjar Penjara 30 Tahun
A
A
A
MICHIGAN - Ketut Pujayasa, 29, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyerang dan memperkosa wanita asal Amerika Serikat (AS) telah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Ketut yang jadi awak kapal pesiar Holland America Line menyerang wanita itu karena sakit hati dihina korban.
Kasus ini terjadi pada malam “Valentine Day” 13 Februari 2014. Namun, sidang putusan pengadilan dibacakan kemarin.
Dalam sidang, terungkap bahwa selama hampir satu jam, Ketut menyerang dan mencekik korban. Ketut lantas memperkosa dan mencoba untuk melempar korban ke laut dari balkon kapal pesiar.
Jaksa pengadlan menyatakan, wanita AS yang identitasnya dilindungi itu menjadi korban serangan dan “penyalahgunaan” secara brutal.
Sedangkan pengacara korban mengklaim, selama sekitar 40 menit, korban mengalami gigitan di tangan, luka di tulang belakang dan mengalami trauma akibat cedera di bagian otak. Korban, lanjut pengacara, juga menderita gangguan mental yang serius dan stres usai trauma.
Sebelum malam kejadian, Ketut mengetuk pintu kamar korban untuk mengantar makanan. Tapi, korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaan Ketut. Kala itu, korban menyebut Ketut dengan sebutan “son of bi***”.
Dalam sidang, Ketut mengaku bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan seksual secara brutal.
Masih menurut hasil sidang, korban terbangun dalam kondisi setengah telanjang. Dia berhasil melarikan diri dengan menyusuri lorong dengan kabel masih melilit di lehernya. Korban yang berasal dari Michigan, AS, kini menggugat perusahaan kapal pesiar atas tuduhan kelalaian. Korban menuntut ganti rugi hingga ratusan juta dolar AS.
Pihak Holland America, mengkonfirmasi soal gugatan itu kepada Mirror Online. ”Kami sangat sedih bahwa peristiwa ini terjadi,” kata pihak perusahaan itu melalui seorang juru bicara.
”Pikiran, doa dan dukungan kita tetap pada korban dan kami berkomitmen untuk resolusi adil dan atas peristiwa tragis ini. Ini benar bahwa keadilan menang dan pelaku dihukum sesuai (kesalahannya),” lanjut pihak Holland America, yang dilansir Jumat (5/6/2015).
Kasus yang menjerat Ketut ini, merupakan kejadian pertama kali dalam sejarah sejak perusahaan kapal pesiar itu berdiri 142 tahun silam.
Kasus ini terjadi pada malam “Valentine Day” 13 Februari 2014. Namun, sidang putusan pengadilan dibacakan kemarin.
Dalam sidang, terungkap bahwa selama hampir satu jam, Ketut menyerang dan mencekik korban. Ketut lantas memperkosa dan mencoba untuk melempar korban ke laut dari balkon kapal pesiar.
Jaksa pengadlan menyatakan, wanita AS yang identitasnya dilindungi itu menjadi korban serangan dan “penyalahgunaan” secara brutal.
Sedangkan pengacara korban mengklaim, selama sekitar 40 menit, korban mengalami gigitan di tangan, luka di tulang belakang dan mengalami trauma akibat cedera di bagian otak. Korban, lanjut pengacara, juga menderita gangguan mental yang serius dan stres usai trauma.
Sebelum malam kejadian, Ketut mengetuk pintu kamar korban untuk mengantar makanan. Tapi, korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti perasaan Ketut. Kala itu, korban menyebut Ketut dengan sebutan “son of bi***”.
Dalam sidang, Ketut mengaku bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan seksual secara brutal.
Masih menurut hasil sidang, korban terbangun dalam kondisi setengah telanjang. Dia berhasil melarikan diri dengan menyusuri lorong dengan kabel masih melilit di lehernya. Korban yang berasal dari Michigan, AS, kini menggugat perusahaan kapal pesiar atas tuduhan kelalaian. Korban menuntut ganti rugi hingga ratusan juta dolar AS.
Pihak Holland America, mengkonfirmasi soal gugatan itu kepada Mirror Online. ”Kami sangat sedih bahwa peristiwa ini terjadi,” kata pihak perusahaan itu melalui seorang juru bicara.
”Pikiran, doa dan dukungan kita tetap pada korban dan kami berkomitmen untuk resolusi adil dan atas peristiwa tragis ini. Ini benar bahwa keadilan menang dan pelaku dihukum sesuai (kesalahannya),” lanjut pihak Holland America, yang dilansir Jumat (5/6/2015).
Kasus yang menjerat Ketut ini, merupakan kejadian pertama kali dalam sejarah sejak perusahaan kapal pesiar itu berdiri 142 tahun silam.
(mas)