Maroko Legalkan Aborsi untuk Kasus Perkosaan dan Inses
A
A
A
RABAT - Pemerintah Maroko akan mengizinkan aborsi untuk kasus pemerkosaan dan perkawinan sedarah atau inses. Hal itu diumumkan pihak kerajaan kemarin setelah isu aborsi memicu perdebatan sengit di negara Afrika Utara itu.
“Akan diizinkan dalam kasus kehamilan hasil dari perkosaan dan inses atau cacat serius dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan pada janin,” bunyi pernyataan kerajaan.
Keputusan itu muncul setelah para menteri dan otoritas lembaga Islam serta Presiden Dewan Nasional Hak Asasi Manusia (CNDH) memberikan pendapat mereka. Keputusan itu menyatakan bahwa, legalisasi aborsi hanya berlaku pada beberapa kasus saja.
Pada bulan Maret 2015, Menteri Kesehatan Maroko, El Hossein Louardi, telah mendesak adanya revisi hukum tentang aborsi untuk kasus pemerkosaan dan inses.
Sebelum muncul keputusan yang melegalkan aborsi untuk kasus tertentu, negara berpenduduk 34 juta tersebut menyatakan aborsi sebagai tindakan ilegal. Bagi orang-orang yang terlibat dalam aborsi bisa dihukum satu hingga lima tahun penjara.
Menurut AFP, Sabtu (16/5/2015),meskipun tidak ada angka resmi, namun diperkirakan antara 600 dan 800 kasus aborsi terjadi di Maroko setiap hari. Rata-rata para pelaku aborsi dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Akan diizinkan dalam kasus kehamilan hasil dari perkosaan dan inses atau cacat serius dan penyakit yang tidak dapat disembuhkan pada janin,” bunyi pernyataan kerajaan.
Keputusan itu muncul setelah para menteri dan otoritas lembaga Islam serta Presiden Dewan Nasional Hak Asasi Manusia (CNDH) memberikan pendapat mereka. Keputusan itu menyatakan bahwa, legalisasi aborsi hanya berlaku pada beberapa kasus saja.
Pada bulan Maret 2015, Menteri Kesehatan Maroko, El Hossein Louardi, telah mendesak adanya revisi hukum tentang aborsi untuk kasus pemerkosaan dan inses.
Sebelum muncul keputusan yang melegalkan aborsi untuk kasus tertentu, negara berpenduduk 34 juta tersebut menyatakan aborsi sebagai tindakan ilegal. Bagi orang-orang yang terlibat dalam aborsi bisa dihukum satu hingga lima tahun penjara.
Menurut AFP, Sabtu (16/5/2015),meskipun tidak ada angka resmi, namun diperkirakan antara 600 dan 800 kasus aborsi terjadi di Maroko setiap hari. Rata-rata para pelaku aborsi dalam kondisi yang memprihatinkan.
(mas)