Mesir Vonis Mati 22 Pendukung Morsi

Kamis, 19 Maret 2015 - 15:52 WIB
Mesir Vonis Mati 22 Pendukung Morsi
Mesir Vonis Mati 22 Pendukung Morsi
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap 22 orang pendukung presideng terguling Mohamed Morsi. Ke-22 pendukung Morsi itu dinyatakan bersalah atas serangan terhadap kantor polisi yang menewaskan seorang petugas.

Serangan itu terjadi di kantor polisi di Kota Kerdasa, pinggiran Kairo pada 3 Juli 2013 atau hari yang sama ketika panglima militerAbdel Fattah al-Sisi-- yang kini Presiden Mesir-- mengumumkan pemberhentian Morsi.

Sejak Morsi digulingkan, pemerintah Mesir menindak keras kelompok Ikhwanul Muslimin yang merupakan pendukung utama Morsi. Setelah Morsi lengser, sekitar 1.400 pendukungnya tewas dalam rentetan kerusuhan di Mesir.

Menurut Al Arabiya, Kamis (19/3/2015), vonis mati terhadap 22 pendukung Morsi itu dibacakan hakim pengadilan Rabu kemarin. Putusan pengadilan itu menambah daftar ratusan pendukung Morsi yang sebelumnya telah divonis mati, sedangkan ribuan lainnya dipenjara.

Hukuman mati di Mesir tunduk pada persetujuan mufti atau pemegang otoritas keagamaan di Mesir. Puluhan simpatisan Morsi itu masih berhak mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.

Sebelum ini, pada bulan Februari 2015 lalu, Pengadilan Tinggi Mesir menguatkan hukuman mati untuk 183 orang yang dihukum karena membunuh 13 polisi dalam serangan massa di Kerdasa pada Agustus 2013.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3242 seconds (0.1#10.140)