Temui Wantimpres, Mufti Australia Mohon Duo Bali Nine Diampuni

Jum'at, 06 Maret 2015 - 19:02 WIB
Temui Wantimpres, Mufti Australia Mohon Duo Bali Nine Diampuni
Temui Wantimpres, Mufti Australia Mohon Duo Bali Nine Diampuni
A A A
DEPOK - Dua utusan lembaga Mufti Islam Australia menemui anggota Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi, di Depok, Jumat (6/3/2015). Mufti Australia ikut memohonkan ampunan untuk duo Bali Nine yang bakal dieksekusi.

Dua gembong narkoba sindikat Bali Nine asal Australia yang bakal dieksekusi itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dua utusan Mufti Australia itu menemui Hasyim di Pesantren Al-Hikam, Beji, Kukusan, Depok.

Mereka bertemu pukul 10.30 WIB dan mengadakan pertemuan secara tertutup. "Kedatangan mereka salah satunya bermaksud untuk meminta keringanan atau pengampunan pada terpidana mati Bali Nine," ujar Hasyim.

Atas kedatangan utusan Mufti Australia itu, Hasyim langsung memberikan jawaban lewat pesan pendek ke Mufti Islam Australia melalui kedutaan Australia. Berikut jawaban lengkap anggota Wantimpres, Hasyim Muzadi, melalui pesan singkat;

Telah datang kepada Saya Syekh Kafrawi Abdurrahman Hamzah untuk harapan peringanan hukuman Chan dan Sukumaran. Saya mengapresiasi kehadiran beliau sebagai usaha kemanusiaan yang juga menjadi prinsip ajaran Islam.

Sayangnya kehadiran ini terlambat karena semua sudah diputuskan melalui proses hukum di Indonesia. Sehingga seandainya saya berusaha mengubah hukum tersebut, Bapak Presiden Indonesia sendiri akan mengalami kesulitan dalam mengubahnya menurut sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, hukuman mati tidak fokus mematikan pelakunya saja, tapi menjaga kehidupan yang lain. Untuk itu, kata dia, hukuman mati jangan dilihat yang terhukum. Namun, juga harus dilihat dari korban yang berjatuhan.

"Sesungguhnya dalam kematian (hukuman mati) ada suatu kehidupan. Karena fokusnya menjaga agar jangan sampai korban lebih banyak berjatuhan. Justru kalau hidup, maka akan banyak yang mati. Kalau bicara Hak Asasi Manusia (HAM) jangan pelakunya saja, yang kita pikirkan juga HAM bagi korbannya," katanya.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2983 seconds (0.1#10.140)