Di Rusia, Klien Wajib Nikahi Pelacur atau Dipenjara

Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:51 WIB
Di Rusia, Klien Wajib Nikahi Pelacur atau Dipenjara
Di Rusia, Klien Wajib Nikahi Pelacur atau Dipenjara
A A A
ST PETERSBURG - Sebuah RUU di Kota St. Petersburg, Rusia, mewajibkan setiap klien (pelanggan prostitusi) menikahi pelacur yang ditiduri. Jika menolak, klien itu akan dipenjara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) itu telah disusun parlemen kota terbesar kedua di Rusia tersebut. Inisiator aturan itu adalah Olga Galkina, politisi pro-pebisnis di Kota St. Petersburg.

Menurutnya, RUU-nya itu untuk menanggapi saran yang baru-baru ini muncul. Yakni, saran dari tokoh anti-gay, Vitalu Milonov yang mengusulkan adanya tindak pidana dalam bisnis prostiusi.

Dalam sebuah wawancara dengan media Rusia, Kommersant, Galkina mengatakan, bahwa dia ingin mengubah Kode Administrasi Rusia dan mempromosikan denda antara 4 ribu-10 ribu rubel atau sekitar Rp1 juta- 3 juta atau penjara hingga lima hari karena transaksi dengan pelacur atau pekerja seks komersial.

Aturan itu juga berlaku bagi warga asing. Mereka yang tertangkap transaksi dengan pelacur akan dideportasi secepatnya setelah membayar denda.

Hukuman penjara atau denda itu bisa dihindari.”Jika mereka menikah dengan orang yang menyediakan layanan seksual,” bunyi salah satu poin RUU di Kota St. Petersburg, yang dilansir Russia Today, Senin (27/10/2014).

Galkina mengklaim, RUU itu dibuat berdasarkan pengalaman di berbagai negara, seperti Finlandia, Norwegia, Swedia dan Islandia untuk membantu menurunkan tingkat praktik prostitusi.

Jika legislatif Kota St. Petersburg setuju dengan RUU itu, maka akan RUU itu akan dikirim ke parlemen federal dan berpotensi menjadi hukum nasional Rusia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3654 seconds (0.1#10.140)