Parlemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden Gambia

Rabu, 18 Januari 2017 - 17:09 WIB
Parlemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden Gambia
Parlemen Perpanjang Masa Jabatan Presiden Gambia
A A A
BANJUL - Parlemen Gambia telah memperpanjang masa jabatan Presiden Yahya Jammeh selama 90 hari. Masa jabatan Jammeh sejatinya berakhir pada hari Kamis menyusul kekalahannya dalam pemilu lalu.

Keputusan ini juga menyetujui keputusan Jammeh yang menyatakan keadaan darurat selama 90 di negara kecil yang terletak di Afrika Barat. Parlemen juga meloloskan mosi yang mengutuk apa yang disebut tindakan tidak sah dan gangguan berbahaya dari Uni Afrika dan tetangga Senegal dalam urusan Gambia seperti dikutip dari BBC, Rabu (18/1/2017).

Sejumlah pemimpin negara Afrika Barat mengancam akan menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan Jammeh jika ia menolak menyerahkan kekuasaanya kepada presiden terpilih Adama Burrow.

Nigeria telah mengerahkan kapal perang untuk menempatkan tekanan lebih lanjut pada Jammeh untuk mundur. Sedangkan ECOWAS, Masyarakat Ekonomi Negara Afrika Barat, telah menyiapkan pasukan yang dipimpin Senegal. Namun mereka menegaskan bahwa intervensi militer akan menjadi pilihan terakhir.

Peringatan ini dijawab oleh Jammeh dengan memberlakukan keadaan darurat. "Setiap tindakan melanggar hukum Gambia, hasutan kekerasan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengganggu ketertiban umum dan perdamaian dilarang di bawah keadaan darurat," kata Jammeh.

Dalam pengumuman yang disiarkan oleh stasiun televisi itu, Jammeh juga mengatakan pasukan keamanan diperintahkan mutlak untuk menjaga perdamaian , hukum dan ketertiban.

Gambia jatuh ke dalam krisis setelah Jammeh menolak kemenangan mengejutkan Barrow dalam pemilihan presiden pada tanggal 1 Desember lalu. Sejumlah pemimpin negara Afrika gagal mencoba membujuknya untuk lengser.

Situasi keadaan darurat di Gambia membuat ribuan wisatawan asal Inggris dan Belanda dievakuasi. Gambia menjadi salah satu destinasi wisata favorit wisatawan Eropa karena keindahan pantainya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6124 seconds (0.1#10.140)