Menlu Jepang: Putusan Pengadilan Arbitrase Mengikat Secara Hukum

Selasa, 12 Juli 2016 - 19:58 WIB
Menlu Jepang: Putusan Pengadilan Arbitrase Mengikat Secara Hukum
Menlu Jepang: Putusan Pengadilan Arbitrase Mengikat Secara Hukum
A A A
TOKYO - Menteri Luar Negeri Jepang menegaskan, putusan Pengadilan Arbitrase Internasional terhadap sengketa di Laut China Selatan bersifat final dan mengikat secara hukum. Ia pun menyerukan kepada pihak-pihak yang bersengketa untuk mematuhi keputusan tersebut.

Hal itu diungkapkan Fumio Kishida dalam sebuah pernyataan terkait putusan Pengadilan Arbitrase Internasional terkait sengketa Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina terhadap China.

Ia juga menyatakan bahwa Jepang secara konsisten menganjurkan pentingnya aturan hukum dan penggunaan cara-cara damai, bukan penggunaan kekuataan atau paksaan, dalam mencari penyelesaian sengketa maritim seperti dikutip dari Reuters, Selasa (12/7/2016).

Sebelumnya, Pengadilan Arbitrase Internasional menolak klaim China terhadap sumber daya di Laut China Selatan. Sejarah menjadi dasar bagi China untuk mengklaim haknya di Laut China Selatan.

Namun, Pengadilan Arbitrase menyatakan China tidak mempunyai dasar hukum yang sah atas klaim tersebut dan hak sejarah tersebut bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional. China juga disebut telah melanggar kedaulatan Filipina.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5071 seconds (0.1#10.140)