Kanada Dukung Upaya PK Guru JIS Neil Bantleman
Jum'at, 24 Juni 2016 - 19:34 WIB
Kanada Dukung Upaya PK Guru JIS Neil Bantleman
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kanada akan melanjutkan upaya untuk memastikan bahwa warga negaranya, Neil Bantleman, mendapatkan jaminan hukum Indonesia sepenuhnya, sebagaimana hak-haknya. Dukungan juga diberikan untuk pengujian seluruh bukti secara transparan.
"Menyusul diumumkannya keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini dalam kasus yang melibatkan Bantleman, kami memberitahu bahwa tim pengacara Bantleman yang akan segera memutuskan tindakan berikutnya," begitu pernyataan Dubes Kanada untuk Indonesia, Y.M. Donald Bobiash dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (24/6/2016).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pelecehan seksual murid sekolah Jakarta International School (JIS). Dalam putusannya, MA memvonis Neil Bantleman, warga negara Kanada, dan Ferdi Tjiong 11 tahun penjara.
Pada tahun 2014, Neil dan Ferdy dihukum atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak siswa JIS. Keduanya semula dihukum 10 tahun penjara, namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan Agustus 2015, setelah hampir satu tahun mendekam di penjara.
"Menyusul diumumkannya keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini dalam kasus yang melibatkan Bantleman, kami memberitahu bahwa tim pengacara Bantleman yang akan segera memutuskan tindakan berikutnya," begitu pernyataan Dubes Kanada untuk Indonesia, Y.M. Donald Bobiash dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (24/6/2016).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pelecehan seksual murid sekolah Jakarta International School (JIS). Dalam putusannya, MA memvonis Neil Bantleman, warga negara Kanada, dan Ferdi Tjiong 11 tahun penjara.
Pada tahun 2014, Neil dan Ferdy dihukum atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak siswa JIS. Keduanya semula dihukum 10 tahun penjara, namun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan Agustus 2015, setelah hampir satu tahun mendekam di penjara.
(ian)