41 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Selasa, 20 Oktober 2015 - 23:29 WIB
41 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri
41 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 41 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati. Jumlah itu sejatinya bisa dikatakan tidak terlalu besar, mengingat masih banyak WNI yang masih teracam hukuman mati di luar negeri.

"Dalam 1 tahun terakhir banyak hal yang sudah dicapai dalam isu perlindungan WNI. Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI telah menangani 87.673 WNI yang menghadapi berbagai permasalahan di luar negeri," ucap Retno kala membuka Rapat Koordinasi Nasional Perlindungan WNI pada Selasa (20/10) siang.

"Termasuk di dalamnya 74.636 WNI overstayers yang dideportasi/direpatriasi atas biaya pemerintah setempat maupun Pemerintah Indonesia, 2.471 WNI yang berhasil di evakuasi dari daerah konflik dan bencana alam di Yaman, Nepal, Suriah dan Libya, 435 WNI korban TPPO yang 253 diantara sudah diselesaikan kasusnya, membebaskan 41 WNI yang terancam hukuman mati dan 608 kasus ABK yang 58% diantara sudah berhasil diselesaikan," sambungnya.

Menurut Retno, pencapaian tersebut bukanlah hasil kerja Kementerian Luar Negeri semata. Sebab, menurutnya perlindungan WNI tidak akan berhasil tanpa adanya bantuan dari semua pihak, baik dari kalangan pemerintah atau non-pemerintah.

"Ini bukan capaian Kemlu sendiri, akan tetapi capaian kita bersama. Karena isu perlindungan WNI sejatinya adalah tanggungjawab kita bersama. Itu sebabnya kita berkumpul hari ini untuk memperkuat koordinasi dalam rangka memberikan perlindungan WNI secara optima," imbuhnya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4897 seconds (0.1#10.140)