Pengadilan Mesir Bebaskan Anak Hosni Mubarak

Selasa, 13 Oktober 2015 - 21:16 WIB
Pengadilan Mesir Bebaskan Anak Hosni Mubarak
Pengadilan Mesir Bebaskan Anak Hosni Mubarak
A A A
KAIRO - Pengadilan di Mesir memerintahkan pembebasan terhadap dua orang anak dari mantan presiden Hosni Mubarak, karena dianggap telah menyelesaikan menjalani masa tahanannya.

Pengadilan Kairo memerintahkan pembebasan terhadap Gamal, yang disebut sebagai putra mahkota Mubarak, dan saudaranya Alaa, seorang pengusaha kaya, setelah keduanya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan Mei dalam kasus korupsi, seperti dikutip dari laman Guardian, Selasa (13/10/2015).

Gamal dan Alaa pertama kali ditahan pada bulan April 2011, dua bulan setelah ayahnya mengundurkan diri akibat pemberontakan rakyat Mesir yang menentang tiga dekade kekuasaan Mubarak saat Arab Spring lalu. Namun, keduanya kemudian dibebaskan pada bulan Januari dengan jaminan.

Selanjutnya, mereka dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun pada bulan Mei lalu, bersama dengan Mubarak, yang ditahan di sebuah rumah sakit militer, dalam sebuah pengadilan ulang. Dalam vonisnya, pengadilan mengharuskan ketiganya untuk membayar 125 juta pound Mesir dan harus mengembalikan 21 miliar pound Mesir yang telah digelapkan oleh ketiganya.

Pengadilan meyakini jika ketiganya telah menggelapkan jutaan dolar dana negara selama lebih dari satu dekade. Dana tersebut digunakan untuk melakukan renovasi dan menjaga istana presiden, serta memperbaiki rumah pribadi ketiganya. Setelah sidang, pejabat peradilan dan keamanan mengatakan uang tersebut telah dibayar oleh Mubarak setelah mereka mengikuti sidang pertama.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)