25 Pendukung Morsi Divonis Seumur Hidup

Jum'at, 04 September 2015 - 20:55 WIB
25 Pendukung Morsi Divonis Seumur Hidup
25 Pendukung Morsi Divonis Seumur Hidup
A A A
KAIRO - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 25 pendukung mantan orang nomor satu negara itu, Mohamed Morsi. Selain itu, 94 orang pendukung Morsi lainnya dijatuhi hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Pengadilan di kota Sohag menghukum para pengikut Morsi dengan tuduhan telah melakukan pembunuhan dan pembakaran gereja pada tahun 2013, menyusul bentrokan brutal antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa pro-Mursi saat demonstrasi di Nahda dan Rabaa Squares yang berada di ibukota Mesir, Kairo.

Seperti dikutip dari Press TV, Jumat (4/9/2015), dari total 119 terdakwa yang menjalani persidangan, 67 orang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan 27 orang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dengan berbagai tuduhan, termasuk merencanakan pembakaran Gereja Gerges Mar. Para pengikut Morsi masih bisa mengajukan banding.

Pengadilan Sohag juga menjatuhkan vonis secara in absentia kepada 50 pendukung Morsi lainnya. Namun, pemerintah Mesir belum merilis informasi mengenai para terdakwa yang divonis secara in absentia, termasuk mengenai keberadaan mereka saat ini.

Para terdakwa yang divonis secara in absentia ini didakwa karena keterlibatannya dalam pembunuhan 15 orang, serta percobaan pembunuhan terhadap tiga orang lainnya. Aksi ini dilakukan setelah mereka melakukan demonstrasi dengan cara duduk di sebuah kamp yang akhirnya dibongkar oleh aparat keamanan, menyusul kudeta militer terhadap Morsi.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7060 seconds (0.1#10.140)