Tikam Diri Sendiri, Wanita Singapura Ini Dihukum 6 Bulan Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 22:20 WIB
loading...
A A A
Penyelidikan mengungkapkan bahwa Juliana telah membeli pisau itu beberapa hari sebelumnya dan bermaksud menggunakannya untuk menggantikan pisau tumpul di rumah. Dia juga memegang pisau lipat, yang katanya digunakan untuk memotong sedotan untuk mengonsumsi narkoba.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Wu Yu Jie mengatakan, Juliana mengalami keracunan sabu pada saat itu, yang menyebabkan gangguan psikotik.



“Karena keadaan obatnya disebabkan oleh diri sendiri, Juliana harus bertanggung jawab atas tindakannya saat mabuk,” kata Wu.

Juliana tidak memiliki pengacara dan mengatakan dia ingin melanjutkan pengakuan bersalahnya. "Saya mengaku bersalah, Tuan," katanya kepada hakim. "Saya ingin keringanan hukuman, karena saat itu, saya sedang dalam pengaruh obat-obatan. Saya (sedang) mendengar suara-suara," kata Juliana.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)