Tikam Diri Sendiri, Wanita Singapura Ini Dihukum 6 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
SINGAPURA - Seorang wanita yang menikam dirinya sendiri selama perselisihan dengan polisi di Tampines, Singapura , dijatuhi hukuman penjara enam bulan pada Rabu (18/1/2023). Wanita itu dihukum karena memiliki senjata ofensif.
Pengadilan mendengar bahwa Juliana Abdul Kadir (53), sedang mabuk metamfetamin pada saat itu, meskipun laporan kesehatan mental tidak menemukan hubungan kausal antara penggunaan narkoba dan pelanggaran tersebut.
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan memiliki pisau dan pisau lipat di tempat umum, di bawah Undang-Undang Zat Korosif dan Peledak dan Senjata Ofensif untuk memiliki senjata ofensif.
Pengadilan mendengar bahwa Juliana sedang berjalan di sekitar jalan utama di luar Sekolah Menengah St Hilda di sepanjang Jalan Tampines 82, pada malam tanggal 19 September tahun lalu.
Seseorang menelepon polisi, mengatakan seorang wanita sedang mengayunkan pisau di daerah tersebut. Petugas polisi turun ke tempat kejadian dan melihat Juliana berjalan di jalan, memegang pisau dan berbicara di telepon.
Dia mengabaikan instruksi polisi dan terus mengayunkan pisaunya. Dia kemudian menggunakannya untuk menusuk dirinya sendiri di perut bagian bawah, menyebabkan pendarahan hebat, kata jaksa penuntut.
Setelah itu, dia tampak gelisah dan terus mengancam akan melukai dirinya sendiri jika petugas polisi tidak mundur. Selama konfrontasi, dia memegang pisau di leher dan pergelangan tangannya beberapa kali, sambil berteriak pada polisi untuk mundur.
Salah satu petugas polisi melepaskan taser untuk mencegah Juliana melukai dirinya sendiri lebih jauh, tetapi meleset. Dia akhirnya ditundukkan dan ditangkap. Juliana dibawa ke rumah sakit dalam kondisi stabil, dan kemudian diserahkan untuk observasi kejiwaan.
Pengadilan mendengar bahwa Juliana Abdul Kadir (53), sedang mabuk metamfetamin pada saat itu, meskipun laporan kesehatan mental tidak menemukan hubungan kausal antara penggunaan narkoba dan pelanggaran tersebut.
Dia mengaku bersalah atas satu tuduhan memiliki pisau dan pisau lipat di tempat umum, di bawah Undang-Undang Zat Korosif dan Peledak dan Senjata Ofensif untuk memiliki senjata ofensif.
Pengadilan mendengar bahwa Juliana sedang berjalan di sekitar jalan utama di luar Sekolah Menengah St Hilda di sepanjang Jalan Tampines 82, pada malam tanggal 19 September tahun lalu.
Seseorang menelepon polisi, mengatakan seorang wanita sedang mengayunkan pisau di daerah tersebut. Petugas polisi turun ke tempat kejadian dan melihat Juliana berjalan di jalan, memegang pisau dan berbicara di telepon.
Dia mengabaikan instruksi polisi dan terus mengayunkan pisaunya. Dia kemudian menggunakannya untuk menusuk dirinya sendiri di perut bagian bawah, menyebabkan pendarahan hebat, kata jaksa penuntut.
Setelah itu, dia tampak gelisah dan terus mengancam akan melukai dirinya sendiri jika petugas polisi tidak mundur. Selama konfrontasi, dia memegang pisau di leher dan pergelangan tangannya beberapa kali, sambil berteriak pada polisi untuk mundur.
Salah satu petugas polisi melepaskan taser untuk mencegah Juliana melukai dirinya sendiri lebih jauh, tetapi meleset. Dia akhirnya ditundukkan dan ditangkap. Juliana dibawa ke rumah sakit dalam kondisi stabil, dan kemudian diserahkan untuk observasi kejiwaan.