Menlu Jerman Sebut Lubang dalam Hukum Lindungi Rusia

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:05 WIB
loading...
Menlu Jerman Sebut Lubang...
Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock. Foto/REUTERS
A A A
BERLIN - Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman Annalena Baerbock menyebut ada celah dalam hukum internasional yang saat ini tidak mengizinkan Barat mengadili Rusia atas "agresi" terhadap Ukraina, sehingga diperlukan "format baru".

Dia membuat komentar pada Senin (16/1/2023) dalam pidatonya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, saat mengunjungi Belanda.

“Kami berbicara tentang bekerja dengan Ukraina dan mitra kami tentang gagasan mendirikan pengadilan khusus untuk kejahatan agresi terhadap Ukraina,” papar Baerbock, menurut penyiar negara DW.

Dia menjelaskan, “Badan seperti itu akan didasarkan pada hukum Ukraina, tetapi dapat mencakup elemen internasional di lokasi di luar Ukraina, dengan dukungan keuangan dari mitra dan dengan jaksa dan hakim internasional, sehingga imparsialitas dan legitimasi terjamin.”



Baerbock mengatakan dia telah mendiskusikan gagasan itu dengan Menlu Ukraina Dmitry Kuleba pekan lalu.

Dia menggambarkan proposal itu sebagai "tidak ideal, bahkan tidak untuk saya," tetapi mengatakan itu perlu "karena hukum internasional saat ini memiliki lubang di dalamnya."

Menguraikan pidato Baerbock, Kementerian Luar Negeri Jerman kemudian men-tweet bahwa hukum internasional “memiliki kesenjangan akuntabilitas sehubungan dengan kejahatan agresi.”



Mereka menyerukan untuk memodifikasi Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, untuk memungkinkan penuntutan agresi ketika hanya negara korban yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan.

Sementara ICC dapat mencoba menyelidiki dan menuntut dugaan kekejaman di Ukraina, baik Moskow maupun Kiev tidak pernah meratifikasi Statuta Roma untuk mengakui yurisdiksinya.

Ukraina sejak itu memberikan “dispensasi khusus” kepada ICC untuk mengadili kejahatan perang di wilayahnya, menurut laporan DW.

Pemerintah di Kiev telah menyerukan agar kepemimpinan Rusia diadili atas kejahatan perang sebagai salah satu prasyarat untuk setiap pembicaraan damai.

Moskow telah menolak tuntutan seperti itu sebagai "omong kosong" dan mengatakan pengadilan semacam itu sepenuhnya tidak sah.

ICC mencontoh pengadilan ad-hoc untuk kejahatan perang di bekas Yugoslavia (ICTY), yang mengandalkan negara-negara NATO untuk mendanai penyelidikan dan persidangannya, dan menegakkan putusannya.

Pada tahun 2002, sebelum Statuta Roma berlaku, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang melarang orang Amerika bekerja sama dengan ICC atau ekstradisi warga AS untuk diadili di sana.

Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika (juga dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag), juga mengizinkan "semua cara yang diperlukan dan pantas" untuk membebaskan orang Amerika yang ditahan atau sekutu mereka, dari ICC.
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0963 seconds (0.1#10.140)