Wanita Malaysia Ini Tak Mau Beragama Islam, tapi Pemerintah Menetapkannya Muslimah
Sabtu, 14 Januari 2023 - 02:20 WIB
loading...
A
A
A
Orang tuanya memiliki catatan pernikahan sipil.
Pada 10 Mei 2021, D mengajukangugatan di Pengadilan Tinggi sipil di Shah Alam, menyebut Mais dan pemerintah negara bagian Selangor sebagai dua tergugat.
Dalam gugatannya, D meminta pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa dia “bukan orang yang menganut agama Islam”.
Di antara alasan yang dia berikan adalah bahwa izin ayahnya tidak pernah diperoleh untuk masuk Islam sebagai seorang anak dan bahwa dia tidak pernah mengucapkan kalimat syahadat.
Alasan lain yang dia cantumkan adalah bahwa persetujuan dari ayah dan ibunya diperlukan untuk konversi apa pun yang terjadi, dan pernyataannya bahwa dia dilahirkan sebagai seorang Hindu dan hanya menganut dan mempraktikkan agama Hindu setiap saat.
Pada 21 Desember 2021, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan D untuk pernyataan bahwa dia "bukan orang yang menganut agama Islam", dan menolak tuntutan balasan Mais untuk menyatakan D sebagai penggugat yang menjengkelkan.
Pada 10 Mei 2021, D mengajukangugatan di Pengadilan Tinggi sipil di Shah Alam, menyebut Mais dan pemerintah negara bagian Selangor sebagai dua tergugat.
Dalam gugatannya, D meminta pernyataan Pengadilan Tinggi bahwa dia “bukan orang yang menganut agama Islam”.
Di antara alasan yang dia berikan adalah bahwa izin ayahnya tidak pernah diperoleh untuk masuk Islam sebagai seorang anak dan bahwa dia tidak pernah mengucapkan kalimat syahadat.
Alasan lain yang dia cantumkan adalah bahwa persetujuan dari ayah dan ibunya diperlukan untuk konversi apa pun yang terjadi, dan pernyataannya bahwa dia dilahirkan sebagai seorang Hindu dan hanya menganut dan mempraktikkan agama Hindu setiap saat.
Pada 21 Desember 2021, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan D untuk pernyataan bahwa dia "bukan orang yang menganut agama Islam", dan menolak tuntutan balasan Mais untuk menyatakan D sebagai penggugat yang menjengkelkan.
Lihat Juga :