Ratusan Kampus Gugat Kebijakan AS Soal Deportasi Mahasiswa Asing
Minggu, 12 Juli 2020 - 14:09 WIB
loading...
Sekitar 180 institusi akademik di Amerika Serikat (AS) menggugat kebijakan baru pemerintah AS soal mahasiswa asing. Foto/Ist
A
A
A
WASHINGTON - Sekitar 180 institusi akademik di Amerika Serikat (AS) menggugat kebijakan baru pemerintah AS soal mahasiswa asing. Gugatan itu diajukan ke pengadilan Massachusetts pada awal pekan dan dokumennya dirilis ke publik kemarin.
AS menerapkan kebijakan baru pelajar dan mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi.
( Baca juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi )
Dokumen setebal 22 halaman yang dikeluarkan oleh Aliansi Presiden untuk Pendidikan Tinggi dan Imigrasi yang mewakili 180 lembaga pendidikan tinggi menunjukkan dukungan nasional untuk membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) itu.
"Kebijakan baru ICE hanya berfungsi untuk sangat mengganggu pencapaian pendidikan siswa internasional, dan negara kita lebih buruk karenanya," kata Miriam Feldblum, direktur eksekutif Aliansi Presiden untuk Pendidikan Tinggi dan Imigrasi dalam sebuah pernyataan.
( Baca juga: Soal Kebijakan Baru AS Terkait Pelajar Asing, Ini Kata Kemlu RI)
"Larangan bagi siswa internasional ini merupakan satu lagi serangan yang disayangkan oleh pemerintah terhadap para imigran dan pendidikan tinggi," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (12/7/2020).
Aliansi ini sendiri terdiri dari lebih dari 450 presiden dan kanselir perguruan tinggi negeri dan swasta dan universitas, yang mewakili lebih dari lima juta siswa di 41 negara bagian, Washington D.C. dan Puerto Rico.
AS menerapkan kebijakan baru pelajar dan mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran. Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi.
( Baca juga: Kuliah Online, Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi )
Dokumen setebal 22 halaman yang dikeluarkan oleh Aliansi Presiden untuk Pendidikan Tinggi dan Imigrasi yang mewakili 180 lembaga pendidikan tinggi menunjukkan dukungan nasional untuk membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) itu.
"Kebijakan baru ICE hanya berfungsi untuk sangat mengganggu pencapaian pendidikan siswa internasional, dan negara kita lebih buruk karenanya," kata Miriam Feldblum, direktur eksekutif Aliansi Presiden untuk Pendidikan Tinggi dan Imigrasi dalam sebuah pernyataan.
( Baca juga: Soal Kebijakan Baru AS Terkait Pelajar Asing, Ini Kata Kemlu RI)
"Larangan bagi siswa internasional ini merupakan satu lagi serangan yang disayangkan oleh pemerintah terhadap para imigran dan pendidikan tinggi," sambungnya, seperti dilansir Xinhua pada Minggu (12/7/2020).
Aliansi ini sendiri terdiri dari lebih dari 450 presiden dan kanselir perguruan tinggi negeri dan swasta dan universitas, yang mewakili lebih dari lima juta siswa di 41 negara bagian, Washington D.C. dan Puerto Rico.
(esn)
Lihat Juga :