Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Berita Buruk Koruptor yang Buron

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Perjanjian Ekstradisi...
Parlemen Indonesia sahkan undang-undang ekstradisi Indonesia-Singapura, menjadi berita buruk bagi koruptor yang buron ke Singapura. Foto/REUTERS
A A A
JAKARTA - Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada hari Kamis (15/12/2022). Ini menjadi berita buruk bagi para koruptor yang telah melarikan diri ke negara tetangga tersebut.

Undang-undang ini akan memudahkan pihak berwenang Indonesia mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang negara di Singapura.

Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buron yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia 1997-1998.

Menurut pihak Indonesia, di bawah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh para pemimpin pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi. Ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.

Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa

Kesepakatan ini juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari pengadilan Indonesia dengan mengubah kewarganegaraan mereka.

Berbicara setelah pengesahan undang-undang oleh DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan, "Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN, Termasuk Kapal Malaysia yang Batal Miliki NSM
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Gempa Dahsyat Venezuela,...
Gempa Dahsyat Venezuela, Bandara Internasional Ditutup hingga Warga Berhamburan ke Jalan
Tragis! 3 Anak Meninggal...
Tragis! 3 Anak Meninggal Dunia akibat Suhu Panas Ekstrem di Paris
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Berita Terkini
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
AS Kembali Serang Iran,...
AS Kembali Serang Iran, IRGC Balas Gempur Pasukan Amerika
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Pengadilan AS Hukum...
Pengadilan AS Hukum Warga Israel karena Curi Rahasia Dagang
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved