Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Berita Buruk Koruptor yang Buron
Kamis, 15 Desember 2022 - 16:37 WIB
loading...
Parlemen Indonesia sahkan undang-undang ekstradisi Indonesia-Singapura, menjadi berita buruk bagi koruptor yang buron ke Singapura. Foto/REUTERS
A
A
A
JAKARTA - Parlemen Indonesia mengesahkan undang-undang perjanjian ekstradisi bilateral dengan Singapura pada hari Kamis (15/12/2022). Ini menjadi berita buruk bagi para koruptor yang telah melarikan diri ke negara tetangga tersebut.
Undang-undang ini akan memudahkan pihak berwenang Indonesia mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang negara di Singapura.
Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buron yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia 1997-1998.
Menurut pihak Indonesia, di bawah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh para pemimpin pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi. Ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa
Kesepakatan ini juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari pengadilan Indonesia dengan mengubah kewarganegaraan mereka.
Berbicara setelah pengesahan undang-undang oleh DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan, "Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan.”
Undang-undang ini akan memudahkan pihak berwenang Indonesia mengadili orang-orang yang dituduh menyembunyikan miliaran dolar uang negara di Singapura.
Tidak adanya perjanjian ekstradisi telah menjadi masalah sensitif bagi Indonesia, yang mengeluhkan sulitnya mengejar beberapa buron yang dituduh menggelapkan uang dalam jumlah besar selama krisis keuangan Asia 1997-1998.
Menurut pihak Indonesia, di bawah perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh para pemimpin pada bulan Januari, orang-orang yang telah melakukan 31 jenis kejahatan akan dapat diekstradisi. Ini juga akan berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.
Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Disahkan, DPR: Koruptor Siap-siap Dijemput Paksa
Kesepakatan ini juga berarti bahwa orang tidak akan dapat melarikan diri dari pengadilan Indonesia dengan mengubah kewarganegaraan mereka.
Berbicara setelah pengesahan undang-undang oleh DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly mengatakan, "Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum bagi kedua negara dalam proses ekstradisi buronan.”
Lihat Juga :