Hina Erdogan, Wali Kota Istanbul Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 09:16 WIB
loading...
Hina Erdogan, Wali Kota...
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu. Foto/REUTERS/Fabrizio Bensch
A A A
ANKARA - Pengadilan Turki memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu karena dianggap menghina seorang pejabat publik.

Imamoglu pada Rabu (14/12/2022) divonis hukuman dua tahun tujuh bulan penjara. Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik.

Para pengkritik menganggap vonis itu merupakan upaya menggagalkan tantangan Imamoglu kepada Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilu tahun depan.

Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan wali kota Maret 2019 sebagai "orang bodoh".

Baca juga: Trump akan Buat Pengumuman Besar Hari Ini: Amerika Butuh Superhero!

Kemenangan Imamoglu mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang dipimpin Erdogan.

Imamoglu kemudian memenangkan pemilu ulang pada bulan Juni dan membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk berbagai yayasan pro-pemerintah.

“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” ujar Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya.

Dia mengabaikan proses pengadilan, berbicara kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam dan mengumumkan unjuk rasa pada Kamis.

Wali kota mengatakan kepada para pendukungnya bahwa, “Putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini."

“Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang,” tegas Imamoglu.

Kemal Kilicdaroglu, pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Imamoglu, mengatakan dia kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman sebagai tanggapan atas putusan tersebut.

Kilicdaroglu menggambarkan keputusan pengadilan itu sebagai “pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.”

Putusan tersebut tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika pengadilan banding mendukung vonis itu, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan.

Partai yang dipimpin Erdogan telah menjalankan Turki selama lebih dari 20 tahun.

Sementara para aktivis oposisi berpendapat putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras peradilan itu independen.

Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai wali kota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang dianggap pengadilan menghasut kebencian agama.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koridor Dagang Ankara...
Koridor Dagang Ankara dan Riyadh Buat Israel Ketar-ketir, Ini 3 Pemicunya
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Selat Hormuz Berkecamuk,...
Selat Hormuz Berkecamuk, Turki Tawarkan Jalur Kereta Api Hejaz Modern
Agen Mata-mata Israel...
Agen Mata-mata Israel Isyaratkan Mesir dan Turki sebagai Target Perang Berikutnya
Erdogan Dorong Negara...
Erdogan Dorong Negara Muslim Bersatu Beri Pelajaran ke Netanyahu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Ini Alasan Trump Ingin...
Ini Alasan Trump Ingin Buru-Buru Teken Perjanjian Damai dengan Iran
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Swiss Ungkap Perundingan...
Swiss Ungkap Perundingan AS-Iran Tidak Jadi Digelar, Wapres Vance Batalkan Perjalanan
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved