Australia Batasi Jumlah Warga yang Kembali dari Luar Negeri

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:14 WIB
loading...
Australia Batasi Jumlah...
Petugas membersihkan fasilitas umum di Melbourne, Australia. Foto/REUTERS
A A A
MELBOURNE - Australia akan membatasi jumlah warga yang diizinkan kembali dari luar negeri setiap pekan. Pembatasan itu dilakukan saat otoritas kesulitan menangani wabah Covid-19 di Victoria.

Negara bagian Victoria melaporkan 288 kasus baru pada Jumat (10/7), peningkatan harian tertinggi dari wilayah lain di Australia. Peningkatan kasus ini memicu kekhawatiran gelombang penyebaran komunitas saat sebagian besar kasus berasal dari para pelancong yang kembali dari luar negeri.

“Kabar dari Victoria masih sangat mengkhawatirkan,” kata Perdana Menteri (PM) Scott Morrison di Canberra.

Sejak Maret, Australia hanya mengizinkan warga negara dan penduduk tetap untuk masuk ke negara itu dengan sekitar 357.000 orang telah kembali hingga sekarang.

Australia sekarang akan membatasi maksimal 4.175 orang yang diizinkan kembali setiap pekan dan mereka yang kembali harus membayar untuk kewajiban karantina 14 hari di hotel. Saat ini biaya karantina masih dibayar oleh pemerintah negara bagian.

“Keputusan yang kami ambil untuk memastikan bahwa kita dapat fokus pada sumber daya yang ada untuk tes dan pelacakan serta tidak mengalihkan sumber daya ke hal lain,” ujar Morrison. (Lihat Infografis: Pesawat-Pesawat Canggih yang Masuk Daftar Beli Indonesia)

Negara tetangga Selandia Baru juga menerapkan langkah untuk membatasi jumlah warga yang kembali dari luar negeri. Langkah ini untuk mengurangi beban di sejumlah fasilitas karantina yang sudah kelebihan daya tampung.

Pengumuman tentang pembatasan baru itu dilakukan setelah Victoria menerapkan kembali lockdown di Melbourne selama enam pekan setelah terjadi peningkatan kasus corona. (Lihat Video: Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya)
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)