Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:31 WIB
loading...
Dalang Bom Bali Umar Patek Dibebaskan, Publik Australia Marah
Umar Patek, yang dituduh sebagai dalang bom Bali 2002, dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia. Publik Australia marah atas pembebasannya. Foto/REUTERS
A A A
SYDNEY - Umar Patek , yang dituduh sebagai salah satu dalang bom Bali 2002 , dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia meski ada keberetan dari pemerintah Australia.

Pembebasan Patek—yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein—pada hari Rabu membuat marah warga Australia, khususnya penyintas bom Bali.

Dia dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.

Pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak dahsyat di luar bar dan kelab malam di Bali. Sebanyak 202 orang meninggal, termasuk 88 warga Australia.

Peter Hughes, salah satu penyintas bom Bali asal Australia, mengatakan bahwa Patek pantas menjalani hukuman terberat.

“Baginya untuk dikeluarkan, itu menggelikan,” katanya kepada penyiar ABC, Kamis (8/12/2022).



Pihak berwenang Indonesia mengatakan mereka yakin Patek telah merehabilitasi dirinya sendiri di dalam penjara setelah menyelesaikan program deradikalisasi.

Patek mengatakan dia ingin mengabdikan dirinya untuk deradikalisasi narapidana lain.

Wakil Perdana Menteri Australia Richard Marles mendesak Indonesia untuk menjaga Patek di bawah "pengawasan konstan".

“Kami akan terus membuat representasi untuk memastikan bahwa Umar Patek terus diawasi,” katanya kepada ABC.

"Saya pikir ini akan menjadi hari yang sangat sulit bagi banyak warga Australia."

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada bulan Agustus mengatakan bahwa dia tidak memiliki apa-apa selain "penghinaan" atas tindakan Patek dan bahwa pembebasannya yang lebih awal akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban yang sedang berduka.

Ratusan orang dan penyintas berkumpul di Bali dan Australia pada bulan Oktober untuk memperingati 20 tahun serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)