Hukum Ala Taliban: Pembunuh Dieksekusi di Depan Umum oleh Ayah Korban

Kamis, 08 Desember 2022 - 07:57 WIB
loading...
Hukum Ala Taliban: Pembunuh...
Taliban untuk pertama kalinya menjalankan eksekusi publik sejak berkuasa lagi atas Afghanistan. Seorang pembunuh dieksekusi oleh ayah korban di depan umum di stadion olahraga. Foto/REUTERS
A A A
KABUL - Seorang pria Afghanistan yang dihukum mati karena pembunuhan dieksekusi oleh ayah korbannya di depan umum. Ini adalah eksekusi di depan publik pertama sejak Taliban berkuasa kembali di negara itu.

Taliban, melalui seorang juru bicaranya, mengatakan pria itu tewas di sebuah stadion olahraga yang ramai di provinsi Farah barat daya.

Ayah korban, lanjut Taliban, menembak pria itu tiga kali selama eksekusi.

Puluhan petinggi Taliban juga menghadiri eksekusi itu.

Itu terjadi beberapa minggu setelah hakim diperintahkan untuk sepenuhnya menegakkan hukum Syariah atau hukum Islam.



Pemimpin tertinggi Taliban Haibatullah Akhundzada mengeluarkan dekrit bulan lalu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang mungkin termasuk eksekusi publik, amputasi dan rajam.

Namun, kejahatan yang tepat dan hukuman yang sesuai belum secara resmi ditentukan oleh Taliban.

Sementara beberapa pencambukan publik telah dilakukan baru-baru ini—termasuk selusin orang di depan stadion sepak bola yang penuh sesak di provinsi Logar bulan lalu—itu menandai pertama kalinya Taliban secara terbuka mengakui melakukan eksekusi.

Menurut juru bicara mereka Zabihullah Mujahid, eksekusi tersebut dihadiri oleh beberapa hakim agung, personel militer dan menteri senior--termasuk menteri kehakiman, luar negeri dan dalam negeri.

Mohammad Khaled Hanafi, yang ditugasi memaksakan interpretasi ketat Taliban atas hukum Islam sebagai menteri kebajikan, juga hadir.

Namun, Perdana Menteri Hasan Akhund tidak hadir.

Menurut Taliban, pria yang dieksekusi bernama Tajmir, putra Ghulam Sarwar dan penduduk provinsi Herat. Dia telah menikam seorang pria bernama Mustafa sekitar lima tahun lalu.

Dia kemudian dihukum oleh tiga pengadilan Taliban dan hukumannya disetujui oleh Mullah Akhundzada.

Sebelum eksekusi, pemberitahuan publik dikeluarkan untuk memublikasikan acara tersebut."Meminta semua warga untuk bergabung dengan kami di lapangan olahraga," bunyi pemberitahuan itu, seperti dikutip BBC, Kamis (8/12/2022).

Ibu dari pria yang terbunuh itu mengatakan kepada BBC bahwa para pemimpin Taliban telah memohon padanya untuk memaafkan si pembunuh, tetapi dia bersikeras agar pembunuh dieksekusi.

"Taliban mendatangi saya dan memohon agar saya memaafkan orang kafir ini," kata ibu tersebut yang tak disebutkan namanya.

"Mereka mendesak saya untuk memaafkan pria ini demi Tuhan, tetapi saya mengatakan kepada mereka bahwa pria ini harus dieksekusi dan harus dikuburkan sama seperti yang dia lakukan pada putra saya," ujarnya.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain,” imbuh dia. "Jika Anda tidak mengeksekusinya, dia akan melakukan kejahatan lain di masa depan."

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan "keprihatinan yang mendalam" tentang eksekusi tersebut. Itu disampaikan juru bicaranya, Stephanie Tremblay.

"Kami menyerukan kembalinya moratorium hukuman mati di Afghanistan," katanya.

Selama pemerintahan mereka dari tahun 1996-2001, Taliban dikecam karena sering melakukan hukuman di depan umum, termasuk eksekusi di stadion nasional di Kabul.

Taliban bersumpah bahwa mereka tidak akan mengulangi penindasan brutal terhadap perempuan. Sejak mereka merebut kekuasaan, kebebasan perempuan sangat dikekang dan sejumlah perempuan dipukuli karena menuntut hak.

Saat ini tidak ada negara yang mengakui pemerintah baru mereka dan Bank Dunia telah menahan dana Afghanistan sekitar USD600 juta setelah Taliban melarang anak perempuan kembali ke sekolah menengah.

Amerika Serikat juga telah membekukan miliaran dolar yang disimpan oleh bank sentral Afghanistan di rekening-rekening di seluruh dunia.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)