Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah

Rabu, 07 Desember 2022 - 00:01 WIB
loading...
A A A
Ajeng, seorang wanita Muslim berusia 28 tahun yang tinggal di kota Depok, Jawa Barat, mengatakan dia sekarang berisiko untuk tinggal bersama pasangannya selama lima tahun terakhir.

"Dengan undang-undang baru, kami berdua bisa masuk penjara jika salah satu keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi," katanya kepada BBC.

“Bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga yang bermasalah dengan saya dan memutuskan untuk mengirim saya ke penjara?"

"Saya pikir hidup bersama atau berhubungan seks di luar nikah bukanlah kejahatan. Dalam agama saya, itu dianggap dosa. Tapi menurut saya hukum pidana tidak harus didasarkan pada agama tertentu," ujarnya.

Namun pada hari Selasa, Parlemen dengan suara bulat mengesahkan RUKHP dengan lebih dari 600 pasal.

“Sudah saatnya kita membuat keputusan bersejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Parlemen.

Undang-undang baru ini berisi sejumlah klausul baru yang mengkriminalisasi amoralitas dan penistaan agama serta membatasi ekspresi politik.

Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) Elaine Pearson mengatakan kepada BBC bahwa itu adalah "kemunduran besar bagi negara yang telah mencoba menggambarkan dirinya sebagai demokrasi Muslim modern".

Peneliti HRW yang berbasis di Jakarta, Andreas Harsano, mengatakan ada jutaan pasangan di Indonesia tanpa akta nikah terutama di kalangan masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan yang menikah dalam upacara keagamaan tertentu.

"Orang-orang ini secara teoretis melanggar hukum karena hidup bersama, dapat dihukum hingga enam bulan penjara," katanya kepada BBC.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)