Panglima TNI Terima Penghargaan Tertinggi Australia

Selasa, 06 Desember 2022 - 15:35 WIB
loading...
Panglima TNI Terima Penghargaan Tertinggi Australia
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima penghargaan dari Australia. Foto/Dok.Sindo
A A A
JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianugerahi salah satu penghargaan tertinggi Australia pada upacara yang diselenggarakan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta hari ini, Selasa (6/12/2022).

Panglima TNI , Jenderal Andika Perkasa , menerima penghargaan sebagai perwira kehormatan Order of Australia (Divisi Militer), sebagai pengakuan atas perannya dalam membangun kerja sama antara tentara Australia dan Indonesia.

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams mengatakan, penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi atas pencapaian karir Jenderal Andika, terutama komitmennya dalam meningkatkan kerja sama antara kedua Angkatan Darat saat menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).



“Upaya Jenderal Andika dalam memperkuat hubungan pertahanan antara Angkatan Darat Australia dan Indonesia telah meningkatkan kemampuan Australia dan Indonesia untuk bekerja sama dalam mendukung tujuan keamanan bersama kita,” kata Williams.

“Jenderal Andika telah menjalankan peran penting dalam membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan profesional antara militer kita di semua tingkatan,” tambah Williams.

“Bertepatan dengan perayaan ke-11 Ikatan Alumni Pertahanan Indonesia-Australia (Ikahan), Jenderal Andika merupakan contoh sosok yang luar biasa dalam pentingnya menjalin hubungan antar warga dari kedua negara,” kata Williams dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Australia.



Order of Australia (AO) adalah penghargaan yang mengakui pencapaian dan layanan yang luar biasa. Ada empat tingkatan dalam penghargaan ini yaitu Companion of the Order (AC) Officer of the Order (AO), Member of the Order (AM), dan Medal of the Order (OAM)
(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)