Sosok Adnan Oktar, Pemimpin Kultus Seks Turki yang Dihukum Penjara 8658 Tahun

Jum'at, 18 November 2022 - 22:21 WIB
loading...
Sosok Adnan Oktar, Pemimpin Kultus Seks Turki yang Dihukum Penjara 8658 Tahun
Adnan Oktar, televangelist dan pemimpin kultus seks di Turki, dijatuhi hukuman penjara 8655 tahun. Foto/Isa Terli
A A A
ANKARA - Adnan Oktar , seorang televangelist dan pemimpin kultus seks di Turki , telah dijatuhi hukuman penjara 8655 tahun atas tuduhan berbagai kejahatan yang mengganggu. Sosoknya terkenal di Indonesia sebagai penulis dengan nama pena Harun Yahya .

Sebelum kasusnya mencuat, Oktar kerap tampil sebagai pembawa acara program televisi Turki yang mengkhotbahkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sambil dikelilingi para wanita berpakaian minim yang dia sebut “kittens" atau "anak-anak kucing".

Tahun lalu, pria berusia 66 tahun itu dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara atas berbagai kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer, sebelum keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi.



Namun, persidangan ulang di pengadilan pidana tinggi Istanbul pada Kamis menjatuhkan hukuman 8658 tahun penjara kepada Oktar atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang.

Pengadilan juga menghukum 10 terdakwa lainnya masing-masing 8658 tahun penjara.

Oktar dilaporkan media lokal menyambut baik hukuman tersebut, dengan mengatakan itu adalah "kehendak Tuhan".

“Kami memiliki kepercayaan penuh pada negara kami,” katanya kepada media lokal, seperti dikutip news.com.au, Jumat (18/11/2022).

“Kami senang dengan keputusan itu. Tuhan membuat keputusan. Ada hari-hari baik dalam hidup kita. Islam akan mendominasi dunia. Turki juga akan menjadi negara yang indah. Semoga keputusannya bermanfaat," paparnya.

Selama musyawarah sebelumnya di pengadilan, televangelist itu mengatakan kepada hakim bahwa dia memiliki hampir 1.000 pacar karena "cinta yang meluap-luap di hati saya untuk wanita".
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)