Ngeri! Ini Bunyi Pasal 4 NATO yang Bisa Picu Perang Dunia Ke-3
loading...
A
A
A
Akan tetapi, meski poin pada pasal 5 tersebut memiliki implikasi militer. Faktanya yang tertera adalah anggota NATO akan membantu pihak yang diserang dengan ‘Tindakan yang diperlukan’.
Hal ini dapat dipahami bahwa jenis bantuan yang diberikan tak hanya berupa kekuatan bersenjata, melainkan bisa juga para anggotanya merespon dengan bantuan tindakan ekonomi maupun politik. Semua itu ditujukan untuk memulihkan serta menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Lebih lanjut, dalam sejarahnya pasal 4 NATO ini juga sudah pernah beberapa kali digunakan. Tercatat, sejak pertama kali didirikan pada 1949, pasal 4 telah digunakan sebanyak 7 kali.
Salah satu contohnya adalah ketika Turki mendapati 33 tentaranya dibunuh pasukan pemerintah pro-Suriah pada September 2020.
Referensi:
-https://www.aljazeera.com/news/2022/11/16/natos-article-4-and-5-the-path-to-collective-defence
-https://www.nytimes.com/2022/11/16/world/europe/nato-article-4-poland-ukraine.html
-https://www.nato.int/cps/en/natolive/official_texts_17120.htm
Hal ini dapat dipahami bahwa jenis bantuan yang diberikan tak hanya berupa kekuatan bersenjata, melainkan bisa juga para anggotanya merespon dengan bantuan tindakan ekonomi maupun politik. Semua itu ditujukan untuk memulihkan serta menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Lebih lanjut, dalam sejarahnya pasal 4 NATO ini juga sudah pernah beberapa kali digunakan. Tercatat, sejak pertama kali didirikan pada 1949, pasal 4 telah digunakan sebanyak 7 kali.
Salah satu contohnya adalah ketika Turki mendapati 33 tentaranya dibunuh pasukan pemerintah pro-Suriah pada September 2020.
Referensi:
-https://www.aljazeera.com/news/2022/11/16/natos-article-4-and-5-the-path-to-collective-defence
-https://www.nytimes.com/2022/11/16/world/europe/nato-article-4-poland-ukraine.html
-https://www.nato.int/cps/en/natolive/official_texts_17120.htm
(esn)