Diserang Rudal, Polandia Bahas Pasal 4 NATO yang Bisa Picu Perang Dunia III
loading...
A
A
A
WARSAWA - Polandia menempatkan beberapa unit militer dalam keadaan siaga tinggi, menyusul laporan rudal Rusia mendarat di wilayah Polandia.
Juru bicara pemerintah Polandia Piotr Muller mengungkapkan hal itu pada Selasa (15/11/2022).
“Telah ada keputusan untuk meningkatkan status kesiapan beberapa unit tempur dan dinas berseragam lainnya,” ujar Muller setelah rapat darurat dewan keamanan nasional di Warsawa.
Dia juga menambahkan pemerintah Polandia sedang memverifikasi apakah perlu meminta konsultasi berdasarkan Pasal 4 perjanjian aliansi militer NATO.
“Beberapa saat yang lalu kami memutuskan untuk memverifikasi apakah ada alasan untuk meluncurkan prosedur berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara,” ujar dia.
Pasal 4 melibatkan anggota NATO membawa masalah keamanan ke meja untuk diskusi sesama anggota, dan keputusan sesudahnya harus bulat.
Penerapan Pasal 4 NATO bisa memicu Perang Dunia III jika kemudian para anggota aliansi itu melancarkan serangan balasan ke Rusia yang dituduh menyerang Polandia.
Namun tampaknya NATO tak ingin gegabah memutuskan untuk langsung menerapkan Pasal 4 dalam menanggapi insiden serangan rudal di Polandia.
Juru bicara pemerintah Polandia Piotr Muller mengungkapkan hal itu pada Selasa (15/11/2022).
“Telah ada keputusan untuk meningkatkan status kesiapan beberapa unit tempur dan dinas berseragam lainnya,” ujar Muller setelah rapat darurat dewan keamanan nasional di Warsawa.
Dia juga menambahkan pemerintah Polandia sedang memverifikasi apakah perlu meminta konsultasi berdasarkan Pasal 4 perjanjian aliansi militer NATO.
“Beberapa saat yang lalu kami memutuskan untuk memverifikasi apakah ada alasan untuk meluncurkan prosedur berdasarkan Pasal 4 Perjanjian Atlantik Utara,” ujar dia.
Pasal 4 melibatkan anggota NATO membawa masalah keamanan ke meja untuk diskusi sesama anggota, dan keputusan sesudahnya harus bulat.
Penerapan Pasal 4 NATO bisa memicu Perang Dunia III jika kemudian para anggota aliansi itu melancarkan serangan balasan ke Rusia yang dituduh menyerang Polandia.
Namun tampaknya NATO tak ingin gegabah memutuskan untuk langsung menerapkan Pasal 4 dalam menanggapi insiden serangan rudal di Polandia.