Kisah Pilu Wanita India: Ditalak 3, Dipaksa Nikahi Adik Suaminya, Diperkosa Ramai-ramai

Sabtu, 12 November 2022 - 13:24 WIB
loading...
Kisah Pilu Wanita India: Ditalak 3, Dipaksa Nikahi Adik Suaminya, Diperkosa Ramai-ramai
Seorang wanita India ditalak tiga oleh suaminya, dipaksa menikahi saudara iparnya, dan kemudian diperkosa beramai-ramai. Foto/Ilustrasi SINDOnews.com
A A A
LUCKNOW - Seorang wanita di Uttar Pradesh, India, mengaku telah diceraikan suaminya dengan talak tiga. Dia lalu dipaksa menikah dengan saudara iparnya, yang kemudian diperkosa beramai-ramai oleh keduanya.

Kasus ini telah ditangani polisi dan korban telah mengajukan gugatan di pengadilan.

Wanita itu, yang identitasnya dilindungi oleh polisi, mengatakan suaminya, yang menceraikannya beberapa bulan lalu dengan menjatuhkan talak tiga, memaksanya untuk menikahi adik laki-lakinya.

Menurutnya, sang suami yang diidentifikasi dengan nama pendek Salman telah meyakinkannya bahwa dirinya akan diterima lagi menjadi istri jika dia menikah dan menceraikan saudara iparnya.



Tapi, adik laki-laki Salman—yang diidentifikasi dengan nama pendek Islam—menolak menceraikannya dan kedua bersaudara itu bergantian memerkosanya. Demikian dipaparkan perwira polisi senior, Sanjay Kumar, kepada Press Trust of India (PTI).

Menurut polisi, wanita diceraikan dengan sistem talak tiga diduga atas saran seorang ulama bernama Guddu Haji.

"Atas jaminan Salman, wanita itu telah menikahi saudara laki-lakinya; Islam, tetapi saudaranya yang terakhir itu menolak untuk menceraikannya. Sejak itu, wanita tersebut menuduh bahwa baik Salman maupun Islam memerkosanya dalam beberapa kesempatan," kata Kumar kepada PTI pada Jumat, yang dilansir Sabtu (12/11/2022).

Wanita itu pergi ke pengadilan setempat dengan keluhannya dan Laporan Informasi Pertama (FIR) telah diajukan setelah perintah pengadilan pada hari Senin lalu.

Polisi sedang memburu enam orang dalam kasus ini.

“Berdasarkan pengaduan, kami telah menjerat Guddu Haji, Salman, Islam dan tiga anggota keluarganya dengan pasal pemerkosaan beramai-ramai dan seks tidak wajar, serta pasal dari Undang-Undang Perempuan Muslim (Perlindungan Hak atas Perkawinan) 2019,” kata Kumar.

Korban telah dibawa untuk pemeriksaan medis dan dihadirkan di hadapan hakim untuk dicatat pernyataannya.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)