Kibarkan Bendera Era Kolonial, Warga Hong Kong Dihukum Penjara
Jum'at, 11 November 2022 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
Hong Kong mengesahkan undang-undang pada tahun 2020 yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan China, menyusul protes demokrasi yang besar dan terkadang disertai kekerasan, bagian dari tindakan keras yang lebih luas yang telah meredam perbedaan pendapat di kota itu.
Baca: Hong Kong Sita 1,8 Ton Sabu Senilai Rp2 Triliun, Rekor Sitaan Terbesar
Olimpiade Tokyo melihat keberhasilan terobosan bagi atlet Hong Kong dan menyebabkan curahan dukungan lokal, dengan beberapa menekankan identitas unik kota dan budaya Kanton.
Ratusan penggemar berkumpul di sebuah mal untuk menyaksikan pemain anggar Cheung memenangkan emas, dan beberapa mencemooh lagu kebangsaan China dan kemudian meneriakkan "Kami adalah Hong Kong".
Undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal HK$50.000 (USD6.400).
Baca: Hong Kong Sita 1,8 Ton Sabu Senilai Rp2 Triliun, Rekor Sitaan Terbesar
Olimpiade Tokyo melihat keberhasilan terobosan bagi atlet Hong Kong dan menyebabkan curahan dukungan lokal, dengan beberapa menekankan identitas unik kota dan budaya Kanton.
Ratusan penggemar berkumpul di sebuah mal untuk menyaksikan pemain anggar Cheung memenangkan emas, dan beberapa mencemooh lagu kebangsaan China dan kemudian meneriakkan "Kami adalah Hong Kong".
Undang-undang yang melarang penghinaan terhadap lagu kebangsaan diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal HK$50.000 (USD6.400).
(esn)
Lihat Juga :