Arab Saudi Hukum Qari Kondang 12 Tahun Penjara karena Jadi Imam Salat di Hagia Sophia

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:44 WIB
loading...
Arab Saudi Hukum Qari...
Arab Saudi dilaporkan menghukum qari terkenal Sheikh Abdullah Basfar 12 tahun penjara karena menjadi imam di Masjid Hagia Sophia, Turki, delapan tahun silam saat hubungan kedua negara tegang. Foto/Middle East Monitor
A A A
RIYADH - Pengadilan Arab Saudi telah menghukum seorang qari (pelantun Al-Qur'an) terkenal, Sheikh Abdullah Basfar, 12 tahun penjara karena menjadi imam salat di Hagia Sophia, Turki, delapan tahun lalu.

Menurut organisasi hak asasi manusia (HAM) Arab Saudi, Prisoners of Conscience, pengadilan pada hari Rabu mengadili imam dan pelantun Al-Qur'an Sheikh Abdullah Basfar dalam konteks menerima undangan untuk memimpin jamaah di halaman masjid Hagia Sophia di Turki, memberinya hukuman penjara 12 tahun.

"Kami mengutuk putusan itu...dan kami meminta pihak berwenang untuk membebaskannya tanpa syarat," kata organisasi tersebut, seperti dikutip Middle East Monitor, Kamis (20/10/2022).



Sebagai salah satu tokoh agama paling terkemuka di Kerajaan Arab Saudi, Sheikh Basfar sebelumnya memegang jabatan profesor asosiasi dalam Studi Syariah dan Islam di King Abdulaziz University, Jeddah.

Namun itu berubah pada Agustus 2020, ketika dia ditangkap setelah video dia memimpin salat di halaman situs Hagia Sophia pada 2014 muncul dan menyebar secara online.

Basfar kemudian ditahan dalam penahanan pra-sidang selama dua tahun, di mana dia dilaporkan dilecehkan oleh para interogatornya.

Alasan pasti penangkapan dan dakwaannya tidak diklarifikasi oleh laporan atau otoritas Arab Saudi, tetapi diduga bahwa penahanannya disebabkan oleh fakta bahwa dia memimpin salat pada tahun 2014 dilakukan pada saat hubungan antara Arab Saudi dan Turki sangat tegang.

Ketegangan Arab Saudi dan Turki dipicu oleh pembunuhan Jamal Khashoggi, jurnalis pembangkang Arab Saudi, di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.

Saat itu, Ankara membuka penyelidikan dan menginginkan para tersangka dibawa ke Turki untuk diadili. Namun, Riyadh menolak dan memilih mengadili sendiri para tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)