Menteri Pendidikan Prancis Akan Batasi Penggunaan Pakaian Muslim di Sekolah

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:45 WIB
loading...
Menteri Pendidikan Prancis Akan Batasi Penggunaan Pakaian Muslim di Sekolah
Menteri Pendidikan Prancis Akan Batasi Penggunaan Pakaian Muslim di Sekolah. FOTO/Reuters
A A A
PARIS - Seorang menteri di pemerintahan Prancis telah berjanji untuk menghadapi peningkatan pakaian yang terkait dengan budaya Muslim di sekolah-sekolah Prancis. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai sekularisme Prancis.

Pap Ndiaye, menteri pendidikan, menggambarkan fenomena itu sebagai “gelombang” yang didorong oleh influencer agama online.



Sejak 18 tahun lalu, Prancis melarang simbol-simbol agama dan pakaian di sekolah-sekolah dalam upaya untuk mencegah gadis-gadis Muslim mengenakan cadar.

Namun, Ndiaye mengatakan, para influencer, terutama di TikTok, mendorong gadis-gadis muda untuk melanggar aturan tersebut dengan datang ke sekolah mengenakan abaya, yang insidennya meningkat sebesar 40 persen pada tahun 2021.

“Kami akan melakukan apa yang diperlukan untuk membatasi pengaruh berbahaya dari para agitator Islam ini. Republik lebih kuat dari TikTok,” kata Ndiaye, seperti dikutip dari Arab News, Sabtu (15/10/2022).

Prancis adalah rumah bagi komunitas imigran besar dan sekitar 6 juta Muslim, banyak dari mereka membenci sikap negara itu terhadap pakaian keagamaan sebagai produk dari sekularisme dasarnya.



Minggu ini, bentrokan pecah antara murid dan polisi di sebuah sekolah di pinggiran kota Paris untuk kedua kalinya, setelah kepala sekolah melarang abaya.

Para menteri juga menyarankan bahwa Islamis online juga menargetkan anak laki-laki, mendorong mereka untuk mengenakan pakaian seperti thawbs.

Namun, para guru telah menyuarakan kebingungan mengenai apakah thawb dan abaya merupakan pakaian keagamaan atau apakah mereka harus dianggap sebagai barang budaya, yang menimbulkan pertanyaan apakah mereka harus dilarang.

Didier Georges, anggota serikat kepala sekolah, mengatakan kepada The Times: "Kami ingin aturan yang jelas bahwa kami tidak harus menafsirkannya."
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1229 seconds (0.1#10.140)