Jepang Umumkan Sanksi Tambahan pada Rusia

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:13 WIB
loading...
Jepang Umumkan Sanksi...
Jepang Umumkan Sanksi Tambahan pada Rusia. FOTO/Reuters
A A A
TOKYO - Jepang mengumumkan sanksi tambahan terhadap Rusia pada Jumat (7/10/2022). Sanksi tambahan itu dijatuhkan karena Rusia mencaplok empat wilayah Ukraina .

Menanggapi situasi di Ukraina, Menteri Luar Negeri Jepang, Yoshimasa Hayashi mengatakan pada konferensi pers bahwa keputusan dibuat untuk mengambil tindakan untuk membekukan aset Rusia dan pemangku kepentingan regional yang terlibat langsung dalam pencaplokan di beberapa wilayah di wilayah timur dan selatan Ukraina.



“Jepang tidak dapat mengabaikan upaya sepihak untuk mengubah status quo dengan paksa dan mengambil tindakan berbasis dua pilar yang cukup untuk menjatuhkan sanksi keras terhadap Rusia dan mendukung Ukraina dengan berkoordinasi dengan komunitas internasional termasuk negara-negara G7,” kata Hayashi, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Langkah Jepang untuk membekukan aset Moskow terjadi setelah Rusia mencaplok empat wilayah Ukraina – Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson – menyusul referendum di wilayah-wilayah yang dikutuk secara luas oleh masyarakat internasional.

Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 orang akan membahas pencaplokan itu pada 10 Oktober. Sanksi terbaru Tokyo mengikuti larangan ekspor peralatan berteknologi tinggi ke Rusia pada Mei tahun ini.



Jepang telah bergabung dengan Amerika Serikat, Inggris, dan sekutu lainnya dalam menghukum Moskow atas perang Ukraina. Ratusan pejabat Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin, selain perusahaan dan organisasi, telah diberi sanksi oleh Jepang.

Sebagai tanggapan, Rusia menjatuhkan sanksi kepada 63 pejabat senior Jepang, termasuk Perdana Menteri Fumio Kishida. Rusia saat ini adalah negara yang paling terkena sanksi di dunia sejak perangnya dengan Ukraina pada Februari tahun ini.

Menurut badan hak asasi PBB, dari 24 Februari hingga 2 Oktober, Ukraina menderita 15.246 korban sipil, termasuk 6.114 kematian dan 9.132 luka-luka.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)