Didakwa Bakar Kapal Perang Miliaran Dolar, Pelaut AS Divonis Tidak Bersalah

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:50 WIB
loading...
Didakwa Bakar Kapal Perang Miliaran Dolar, Pelaut AS Divonis Tidak Bersalah
Pelaut AS dinyatakan tidak bersalah dalam insiden kebakaran kapal perang USS Bonhomme Richard. Foto/Gcaptain
A A A
WASHINGTON - Seorang pelaut Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) dinyatakan tidak bersalah karena menyalakan api yang mengakibatkan kehancuran total kapal perang USS Bonhomme Richard senilai USD1,2 miliar pada tahun 2020.

Sementara Angkatan Laut menuduh bahwa pelaut yang “tidak puas” itu dengan tuduhan sengaja membakar, sebuah penyelidikan menemukan seluruh kru benar-benar tidak siap untuk menghadapi kebakaran.

Pelaut Ryan Sawyer Mays dibebaskan dari pembakaran yang diperparah dan bahaya yang disengaja terhadap kapal kapal perang oleh pengadilan Angkatan Laut AS di San Diego, California. Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan, Mays mengatakan bahwa dia sangat bersyukur bahwa ini akhirnya berakhir seperti dikutip dari Russia Today, Minggu (2/10/2022).



Jaksa Angkatan Laut menuduh bahwa Mays, yang berusia 19 tahun pada saat kebakaran pada tahun 2020, “tidak puas” setelah keluar dari seleksi Navy SEAL, dan membakar kotak kardus di area penyimpanan kendaraan di atas kapal serbu amfibi.

Api menyebar ke seluruh kapal, yang berlabuh di San Diego pada saat itu untuk upgrade USD250 juta. Suhu di beberapa bagian kapal naik menjadi 1.200 derajat Fahrenheit (649C), dan kapal terbakar selama empat hari.

Namun, tidak ada bukti fisik yang ditemukan yang menghubungkan Mays dengan kebakaran tersebut.

Sekitar 60 pelaut terluka, dan USS Bonhomme Richard, yang menghabiskan biaya USD1,2 miliar untuk dibangun pada akhir 1990-an, dinonaktifkan dan dijual untuk memo.



Terlepas dari upaya Angkatan Laut untuk menyalahkan Mays, penyelidikan internal yang diselesaikan tahun lalu menemukan bahwa tiga lusin perwira di atas kapal dapat dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Sebuah laporan menyatakan bahwa kegagalan berulang oleh awak yang tidak siap menyebabkan respons kebakaran yang tidak efektif.

Kegagalan ini termasuk penyimpangan dalam pelatihan, komunikasi yang buruk, dan fakta bahwa tidak ada anggota kru yang mengetahui lokasi, atau cara menggunakan, tombol kontrol kebakaran. Bahkan jika tombol telah ditekan, laporan itu melanjutkan, sekitar 87% dari semua stasiun pemadam kebakaran di kapal memiliki peralatan yang rusak atau belum diperiksa.

Akibatnya, 28 orang, termasuk komandan Armada Pasifik saat itu, Wakil Laksamana Richard Brown, secara resmi dihukum oleh Angkatan Laut karena kehilangan kapal tersebut.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)