Kasus Budak Seks Epstein, FBI Tangkap Ghislaine Maxwell

Jum'at, 03 Juli 2020 - 00:05 WIB
loading...
Kasus Budak Seks Epstein,...
Ghislaine Maxwell, sosialita Inggris yang juga mantan pasangan pebisnis Amerika Serikat; Jeffrey Epstein. Maxwell ditangkap FBI terkait kasus perbudakan seksual yang dilakukan Epstein. Foto/UNTV/Handout via REUTERS
A A A
WASHINGTON - Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat (AS) menangkap Ghislaine Maxwell, sosialita Inggris yang juga mantan pasangan Jeffrey Epstein .

Maxwell ditangkap terkait kasus perbudakan seksual yang dilakukan Epstein. Epstein, pebisnis Amerika yang dekat dengan banyak tokoh dan politisi termasuk Presiden Donald Trump, tewas di sel penjaranya di AS pada Agustus 2019 ketika dia menjalani hukuman terkait kasus skandal perbudakan seksual.

Penangkapan terhadap Maxwell yang dijuluki media sebagai "madame Epstein" telah dikonfirmasi seorang juru bicara FBI yang dikutip NBC News, Kamis (2/7/2020).

"Dia ditangkap di pantai timur atas tuduhan terkait (kasus) Epstein dan diperkirakan akan muncul di pengadilan federal hari ini," tulis media Amerika tersebut. (Baca: Epstein, Pebisnis AS Pelaku Perbudakan Seks Bunuh Diri di Penjara )

Sosialita Inggris ini dikenai tuduhan sumpah palsu karena mengklaim di bawah sumpah bahwa dia tidak mengetahui siapa pun yang di bawah 18 tahun—selain seorang penggugat Epstein—yang berinteraksi dengannya di properti Epstein.

Maxwell tidak menonjolkan diri dan keberadaannya tidak diketahui sejak Epstein ditangkap Juli 2019 atas tuduhan melecehkan dan memperdagangkan perempuan dan gadis di bawah umur di Manhattan dan Florida antara 2002 hingga 2005.

Epstein, yang mengaku tidak bersalah, ditemukan tewas di sel penjaranya Agustus 2019. Epstein dikenal sebagai mantan teman Presiden Donald Trump dan Bill Clinton, serta Pangeran Andrew dari Inggris.

Sejak kasus Epstein disidangkan, Maxwell telah berkomunikasi dengan pihak pengadilan terkait sejumlah gugatan hukum yang diajukan korban Epstein terhadapnya.

Pada 12 Maret lalu, salah satu korban Epstein mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi di Virgin Islands, AS, untuk menuntut kompensasi. (Baca: Skandal Seks Epstein Bikin Pangeran Inggris Mundur dari Tugas Kerajaan )

Sejumlah kasus di mana Maxwell menjadi terdakwa telah diselesaikan dengan menguntungkan para penggugat pada Juni 2020, meskipun berulang kali dia membantah keterlibatannya dalam kejahatan Epstein.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)