Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa mengklaim Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (Rp623 miliar)dan menerima 6,5 juta ringgit (Rp21,6 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya.
Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.
Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.
Baca juga: Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor
Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.
Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.
"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.
"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.
Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.
Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.
Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.
Baca juga: Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor
Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.
Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.
"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.
"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.
Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.
Lihat Juga :