Tradisi Orang Arab Nikahi Sepupu: Tak Haram, Lestarikan Kekayaan Keluarga

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:55 WIB
loading...
Tradisi Orang Arab Nikahi Sepupu: Tak Haram, Lestarikan Kekayaan Keluarga
Tradisi menikahi saudara sepupu masih dilestarikan di negara-negara Arab. Foto/REUTERS
A A A
DOHA - Orang-orang Arab di Timur Tengah memiliki tradisi menikah dengan saudara sepupu. Tradisi ini masih berlangsung karena diperbolehkan dalam agama dan demi melestarikan kekayaan keluarga.

Selain di seluruh Timur Tengah, tradisi ini juga berlaku di Afrika, dan sebagian Asia Selatan selama ribuan tahun. Selain untuk melestarikan kekayaan keluarga, tradisi ini awalnya juga untuk mengamankan hubungan antarsuku.

Namun dalam satu dekade terakhir, anak-anak muda Arab mulai mempertanyakan tradisi ini.

“Saya tidak akan mengatakan bahwa orang tua saya menekan saya, tetapi saya merasa masyarakat mengharapkannya,” kata Noor, wanita Qatar yang menikahi saudara sepupunya yang berusia 19 tahun. Noor menikah dengan sepupunya saat usianya 19 tahun.

Pasangan ini memiliki seorang putra, namun pernikahan mereka berakhir setelah 1,5 tahun.



“Kami putus karena dinamika keluarga, semua campur tangan. Bukan hanya pasangan yang terlibat, ini seluruh keluarga,” katanya, mengenakan abaya tradisional hitam yang menutupi kepala dan tubuh dan menolak menyebutkan nama keluarganya.

“Masyarakat ini memiliki kendala yang tidak terlihat. Itu tidak pernah disebutkan, tetapi Anda harus mengikutinya," ujar Noor, seperti dikutip Reuters.

Setidaknya setengah dari semua pernikahan Teluk Arab adalah antar-sepupu, dengan setidaknya 35 persen pernikahan di Qatar di dominasi antara saudara sepupu pertama--menurut penelitian Pusat Studi Genomik Arab yang berbasis di Dubai.

Di Arab Saudi, jumlah pernikahan semacam ini berkisar antara 25 hingga 42 persen, sedangkan di Uni Emirat Arab berkisar antara 21 hingga 28 persen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)