Singapura Tak Lagi Kriminalkan Hubungan Seks Gay: LGBTQ Senang, Muslim Kecewa
Senin, 22 Agustus 2022 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun 2018, pengadilan tertinggi India membatalkan larangan era kolonial terhadap perilaku hubungan seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk melegalkan serikat sesama jenis.
Di bawah Pasal 377A Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi saat ini tidak ditegakkan secara aktif.
Tidak ada hukuman yang diketahui untuk perlaku hubungan seks antar-pria dewasa selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan perihal hubungan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.
Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.
Pada hari Minggu, beberapa kelompok hak LGBTQ mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa mereka "lega" dengan pengumuman PM Lee.
"Untuk semua orang yang pernah mengalami jenis intimidasi, penolakan, dan pelecehan yang dimungkinkan oleh undang-undang ini, pencabutan akhirnya memungkinkan kami untuk memulai proses penyembuhan. Bagi mereka yang mendambakan Singapura yang lebih setara dan inklusif, pencabutan menandakan bahwa perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan itu.
Tetapi kelompok-kelompok itu juga mendesak pemerintah untuk tidak mengindahkan seruan dari kaum konservatif agama untuk mengabadikan definisi pernikahan dalam konstitusi, dengan mengatakan ini akan menandakan bahwa warga LGBTQ tidak setara.
Pada bulan Februari, pengadilan tertinggi Singapura telah memutuskan bahwa karena undang-undang tersebut tidak ditegakkan, perilaku seks gay tidak melanggar hak konstitusional, seperti yang didalilkan oleh penggugat, dan menegaskan kembali bahwa undang-undang tersebut tidak dapat digunakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.
Menurut PM Lee, beberapa kelompok agama termasuk Muslim, Katolik dan beberapa Protestan terus menolak setiap pencabutan undang-undang tersebut.
Di bawah Pasal 377A Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi saat ini tidak ditegakkan secara aktif.
Tidak ada hukuman yang diketahui untuk perlaku hubungan seks antar-pria dewasa selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan perihal hubungan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.
Kelompok LGBTQ telah membawa banyak tantangan hukum yang mencoba untuk menjatuhkan hukum, tetapi tidak ada yang berhasil.
Pada hari Minggu, beberapa kelompok hak LGBTQ mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa mereka "lega" dengan pengumuman PM Lee.
"Untuk semua orang yang pernah mengalami jenis intimidasi, penolakan, dan pelecehan yang dimungkinkan oleh undang-undang ini, pencabutan akhirnya memungkinkan kami untuk memulai proses penyembuhan. Bagi mereka yang mendambakan Singapura yang lebih setara dan inklusif, pencabutan menandakan bahwa perubahan memang mungkin terjadi," kata mereka dalam pernyataan itu.
Tetapi kelompok-kelompok itu juga mendesak pemerintah untuk tidak mengindahkan seruan dari kaum konservatif agama untuk mengabadikan definisi pernikahan dalam konstitusi, dengan mengatakan ini akan menandakan bahwa warga LGBTQ tidak setara.
Pada bulan Februari, pengadilan tertinggi Singapura telah memutuskan bahwa karena undang-undang tersebut tidak ditegakkan, perilaku seks gay tidak melanggar hak konstitusional, seperti yang didalilkan oleh penggugat, dan menegaskan kembali bahwa undang-undang tersebut tidak dapat digunakan untuk menuntut laki-laki karena melakukan hubungan seks gay.
Menurut PM Lee, beberapa kelompok agama termasuk Muslim, Katolik dan beberapa Protestan terus menolak setiap pencabutan undang-undang tersebut.
Lihat Juga :