Rusia Gagalkan Pencurian Emas Senilai Hampir Rp190 Miliar

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Surat kabar Kommersant kemudian melaporkan bahwa jumlah total 71 batangan emas dengan rincian 14 batangan masing-masing 12kg dan 57 batangan satu kilo lebih kecil.

Jaksa mengatakan mereka bermaksud untuk mendakwa kelompok itu dengan tiga tindak pidana berat, termasuk konspirasi kriminal dan penyelundupan barang-barang yang dianggap penting secara strategis.

Pengadilan Moskow memerintahkan tiga warga negara Armenia dipenjara hingga 11 September. Mereka diidentifikasi sebagai Artak Ayvazyan, Karen Darbinyan dan Arman Harutyunyan, yang secara resmi menganggur. Pengacara mereka membuat mosi untuk menahan mereka di bawah tahanan rumah, tetapi pengadilan menolaknya.

Sementara itu warga Rusia dibebaskan sambil menunggu persidangan setelah menandatangani pernyataan bahwa mereka tidak akan meninggalkan Moskow.



(ian)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)