Agama Warga Negara Filipina dan Persentasenya
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
2. Islam
Sebanyak 6% masyarakat Filipina, berdasarkan sensus PSA, diketahui beragama Islam. Namun, NCMF (National Commission on Muslim Filipinos) atau Komisi Nasional Muslim Filipina mengestimasi jumlah penganut agama Islam di Filipina sebanyak 10% hingga 11% dari populasi.
Angka ini lebih besar dibandingkan hasil sensus, sebab menurut NCMF, ada keengganan pada sebagian Muslim untuk berpartisipasi dalam survei formal maupun mendaftar ke kantor catatan sipil secara resmi.
Data sensus tersebut juga menyebutkan terdapat 4% populasi yang disurvei tetapi tidak mengungkapkan agama ataupun kepercayaan yang dianutnya.
Pemerintah Filipina memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap warga negara yang ingin menjalani kegiatan agama.
Pemerintah juga melarang didirikannya agama negara dan tidak mengimplementasikan tes agama dalam melaksanakan hal sipil atau politik.
Di tingkat sekolah, pemerintah Filipina mengizinkan pengajaran agama. Namun, harus atas persetujuan tertulis orang tua siswa dan tidak dipungut biaya pemerintah.
Sebanyak 6% masyarakat Filipina, berdasarkan sensus PSA, diketahui beragama Islam. Namun, NCMF (National Commission on Muslim Filipinos) atau Komisi Nasional Muslim Filipina mengestimasi jumlah penganut agama Islam di Filipina sebanyak 10% hingga 11% dari populasi.
Angka ini lebih besar dibandingkan hasil sensus, sebab menurut NCMF, ada keengganan pada sebagian Muslim untuk berpartisipasi dalam survei formal maupun mendaftar ke kantor catatan sipil secara resmi.
Data sensus tersebut juga menyebutkan terdapat 4% populasi yang disurvei tetapi tidak mengungkapkan agama ataupun kepercayaan yang dianutnya.
Pemerintah Filipina memberikan kebebasan sepenuhnya kepada setiap warga negara yang ingin menjalani kegiatan agama.
Pemerintah juga melarang didirikannya agama negara dan tidak mengimplementasikan tes agama dalam melaksanakan hal sipil atau politik.
Di tingkat sekolah, pemerintah Filipina mengizinkan pengajaran agama. Namun, harus atas persetujuan tertulis orang tua siswa dan tidak dipungut biaya pemerintah.
Lihat Juga :