Tolak Keberatan Myanmar, Pengadilan Dunia Bakal Sidangkan Kasus Genosida Muslim Rohingya
Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Gambia membela komunitas Muslim Rohingya setelah Abubacarr Tambadou, mantan Menteri Kehakiman Gambia yang juga mantan jaksa di pengadilan Rwanda PBB, mengunjungi sebuah kamp pengungsi di Bangladesh. Tambadou mengatakan bahwa cerita yang dia dengar membangkitkan ingatan tentang genosida di Rwanda.
Seorang perwakilan untuk Myanmar mengatakan bahwa negaranya akan melakukan yang terbaik untuk melindungi kepentingan nasional dalam proses lebih lanjut.
Para pengunjuk rasa di luar gerbang pengadilan mengibarkan spanduk merah dengan teks "Free Burma" dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan junta Myanmar meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan dibacakan.
Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer tahun 2017 oleh Myanmar yang mendorong 730.000 warga entnis Rohingya ke negara tetangga; Bangladesh, termasuk "tindakan genosida".
Myanmar telah membantah melakukan genosida, menolak temuan PBB dengan menganggapnya "bias dan cacat".
Myanmar berdalih tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang telah melakukan serangan.
Sementara keputusan pengadilan Den Haag mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada cara untuk menegakkannya.
Dalam keputusan sementara tahun 2020, ia memerintahkan Myanmar untuk melindungi Rohingya dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.
Seorang perwakilan untuk Myanmar mengatakan bahwa negaranya akan melakukan yang terbaik untuk melindungi kepentingan nasional dalam proses lebih lanjut.
Para pengunjuk rasa di luar gerbang pengadilan mengibarkan spanduk merah dengan teks "Free Burma" dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan junta Myanmar meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan dibacakan.
Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer tahun 2017 oleh Myanmar yang mendorong 730.000 warga entnis Rohingya ke negara tetangga; Bangladesh, termasuk "tindakan genosida".
Myanmar telah membantah melakukan genosida, menolak temuan PBB dengan menganggapnya "bias dan cacat".
Myanmar berdalih tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang telah melakukan serangan.
Sementara keputusan pengadilan Den Haag mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada cara untuk menegakkannya.
Dalam keputusan sementara tahun 2020, ia memerintahkan Myanmar untuk melindungi Rohingya dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.
Lihat Juga :