Tolak Keberatan Myanmar, Pengadilan Dunia Bakal Sidangkan Kasus Genosida Muslim Rohingya

Sabtu, 23 Juli 2022 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Para pengunjuk rasa di luar gerbang pengadilan mengibarkan spanduk merah dengan teks "Free Burma" dan meneriaki mobil-mobil yang membawa perwakilan junta Myanmar meninggalkan gedung pengadilan setelah keputusan dibacakan.

Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer tahun 2017 oleh Myanmar yang mendorong 730.000 warga entnis Rohingya ke negara tetangga; Bangladesh, termasuk "tindakan genosida".

Myanmar telah membantah melakukan genosida, menolak temuan PBB dengan menganggapnya "bias dan cacat".

Myanmar berdalih tindakan kerasnya ditujukan pada pemberontak Rohingya yang telah melakukan serangan.

Sementara keputusan pengadilan Den Haag mengikat dan negara-negara pada umumnya mengikutinya, tidak ada cara untuk menegakkannya.

Dalam keputusan sementara tahun 2020, ia memerintahkan Myanmar untuk melindungi Rohingya dari bahaya, sebuah kemenangan hukum yang menetapkan hak mereka di bawah hukum internasional sebagai minoritas yang dilindungi.

Namun kelompok Rohingya mengatakan belum ada upaya yang berarti untuk mengakhiri penganiayaan sistemik terhadap mereka.

Rohingya masih ditolak memperoleh kewarganegaraan dan kebebasan bergerak di Myanmar.

Puluhan ribu warga Rohingya telah dikurung di kamp-kamp pengungsian yang kumuh selama satu dekade.

Kementerian Luar Negeri Bangladesh, melalui sebuah pernyataan, menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)